Jl. Moh. Yamin No. 2, Samarinda – 75123

Seperti halnya Kaset Baru Lagu lama, kebiasaan setiap memasuki akhir triwulan keempat, suasana di gedung-gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia berubah drastis. Jika di awal tahun suasana cenderung stabil dengan jumlah satker yang datang seperti hari-hari biasa, maka di penghujung tahun, suasana berubah menjadi "arena tempur" layanan satuan kerja (satker) yang panik karena ingin menghabiskan sisa pagu anggarannya. Hal ini memicu terjadinya Fenomena kebut-kebutan Penyerapan akhir tahun anggaran yang ingin di serap secara maksimal dananya.

Bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), fenomena "kebut-kebutan" satker ini bukan sekadar masalah teknis pencairan uang, melainkan sebuah tantangan besar bagi KPPN dalam menjaga kebenaran,keseimbangan antara kecepatan dan ketepatan penyerapan dananya.

  1. Permasalahan "Tumpukan Tagihan di akhir Tahun anggaran": Mengapa Selalu Menumpuk di Akhir?

Dalam pola penyerapan anggaran, kita sering melihat posisi kurva yang landai di awal triwulan satu sampai dengan awal triwulan tiga, lalu mendadak melonjak naik tajam secara vertikal di awal triwulan empat atau tepatnya di bulan November dan Desember. Sebagai "penjaga gawang" keuangan negara, DJPb dalam hal ini KPPN mengidentifikasi beberapa kemungkinan penyebab utama:

  • Pembukaan Blokir Pagu DIPA pada awal Triwulan 3 dan 4 tahun berjalan
  • Pola Pengadaan Barang/Jasa: Banyak kontrak besar baru ditandatangani di awal Triwulan 3 dan 4 tahun berjalan, sehingga termin pembayaran jatuh di akhir tahun.
  • Administrasi Penagihan: Satuan Kerja (Satker) seringkali menunda pengajuan tagihan hingga pekerjaan benar-benar selesai 100%, meskipun mekanisme pembayaran termin sebenarnya dimungkinkan.
  • Ketidakpastian Realisasi: Di level daerah (APBD), ketergantungan pada Transfer ke Daerah (TKD) membuat Pemda cenderung berhati-hati dalam membelanjakan dana sebelum ada kepastian penyaluran dari pusat.
  1. LLAT: "Pedoman Perang" di Akhir Tahun

Untuk mengatur lalu lintas pencairan dana yang masif ini, DJPb menerbitkan aturan PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT). Aturan ini bukan sekadar birokrasi, melainkan instrumen panduan dan pengendalian mitigasi risiko bagi satker dalam menghadapi Pencairan Akhir Tahun Anggaran.

Beberapa poin krusial dalam LLAT yang menjadi fokus KPPN adalah:

  • Pengaturan Batas Waktu : KPPN menetapkan jadwal ketat kapan terakhir kali SPM (Surat Perintah Membayar) untuk jenis belanja tertentu (Gaji, Honorarium, Kontraktual) boleh diajukan. Tanpa pangaturan jadwal cut-off, sistem SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) bisa mengalami overload.
  • Mekanisme RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran): Ini adalah inovasi besar DJPb. Sebuah sistem untuk menampung dana pembayaran pekerjaan pemerintah yang belum selesai 100% namun masa kontraknya berakhir di akhir tahun, dana akan ditampung terlebih dahulu di rekening khusus (RPATA) milik Bendahara Umum Negara (BUN) hingga akhir tahun anggaran,

Mari kita bahas sedikit lebih dalam lagi terkait RPATA. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan

Hal ini untuk memastikan pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima dan dicairkan ke penyedia setelah serah terima pekerjaan selesai, bahkan bisa dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dalam batas waktu tertentu  dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya (pemberian kesempatan pertama 50 HK dan pemberian kesempatan kedua 40 HK, total maksimal 90 HK).

Ini menjamin bahwa uang untuk membayar pekerjaan dari pihak ketiga/vendor tidak hangus, namun tetap hanya bisa cair jika pekerjaan benar-benar rampung dan RPATA juga menggantikan sistem penggunaan Bank Garansi untuk memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas pengelolaan anggaran negara.RPATA juga merupakan salah satu inovasi paling krusial yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk memodernisasi pengelolaan keuangan negara di akhir tahun.

Sebagai "Penjaga Gawang Perbendaharaan", KPPN memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi RPATA sebagai solusi atas dilema klasik: Ingin menyerap anggaran tepat waktu, tetapi pekerjaan fisik belum selesai 100%.

Singkat mengenai mekanisme RPATA dari sudut pandang teknis perbendaharaan:

A. Filosofi dan Latar Belakang RPATA

Sebelum adanya RPATA, pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun sering kali dipaksakan untuk dibayar 100% dengan menggunakan Bank Garansi/Jaminan Bank. Namun, dana tersebut langsung masuk ke rekening pihak ketiga /vendor meskipun pekerjaan belum tuntas. Hal ini berisiko tinggi bagi negara jika pihak ketiga/vendor wanprestasi.

RPATA hadir untuk:

  • Kepastian Anggaran: Memastikan dana yang sudah dialokasikan tahun ini tidak "hangus" (tetap terhitung sebagai penyerapan tahun berjalan).
  • Perlindungan Kas Negara: Dana tidak langsung diberikan ke pihak ketiga/vendor, melainkan dipindahkan dari Kas Negara ke rekening penampungan milik pemerintah sendiri (atas nama KPPN).
  • Prinsip Check and Balance: Pembayaran ke vendor hanya dilakukan sebesar prestasi pekerjaan yang benar-benar nyata (fisik 100%).

B. Jenis Pekerjaan yang Masuk ke RPATA

Tidak semua belanja bisa masuk RPATA. Biasanya, mekanisme ini diperuntukkan bagi:

  • Kontrak pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Rupiah Murni.
  • Pekerjaan yang masa kontraknya berakhir pada akhir tahun anggaran (biasanya antara tanggal 21 s.d. 31 Desember).
  • Pekerjaan yang belum selesai 100% pada saat batas akhir pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN.

C. Alur Kerja (Siklus) Mekanisme RPATA

Mekanisme ini terdiri dari dua tahap utama: Pemindahan Dana (Pagu ke RPATA) dan Pencairan Dana (RPATA ke Vendor).

  • Tahap Pemindahan Dana (Desember)
  • Pendaftaran Kontrak: PPK memastikan kontrak sudah terdaftar di sistem SAKTI/SPAN.
  • Penerbitan Jaminan: Penyedia (Vendor) harus menyerahkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (Bank Guarantee) sebesar sisa pekerjaan yang belum selesai kepada PPK.
  • Pengajuan SPM-LS RPATA: Satker mengajukan SPM-LS ke KPPN dengan kode akun khusus. Tujuan pembayarannya bukan ke rekening vendor, melainkan ke Nomor Virtual Account (VA) RPATA yang dikelola KPPN.
  • Penerbitan SP2D: KPPN menerbitkan SP2D. Pada tahap ini, di sisi akuntansi negara, anggaran dianggap sudah "Terserap 100%". Namun, secara riil, uangnya masih berada dalam kontrol pemerintah di rekening penampungan.
  • Tahap Pencairan dari RPATA ke Vendor (Setelah Pekerjaan Selesai)
  • Penyelesaian Pekerjaan: Vendor menyelesaikan sisa pekerjaan (bisa menyeberang ke awal tahun berikutnya sesuai ketentuan kontrak).
  • BAST (Berita Acara Serah Terima): Setelah pekerjaan 100%, PPK membuat BAST dan Berita Acara Pembayaran.
  • Perintah Pencairan (Penarikan Dana): PPK mengajukan perintah kepada KPPN untuk memindahkan dana dari VA RPATA ke Rekening Vendor.
  • Pelepasan Jaminan: Setelah uang diterima vendor dan pekerjaan dikonfirmasi selesai, KPPN/Satker mengembalikan Jaminan Bank asli kepada vendor.
  • Peran KPPN sebagai Pengelola RPATA : Sebagai pengelola, KPPN memiliki tanggung jawab berat :
  1. Monitoring VA: Memastikan setiap Satker memiliki Nomor VA RPATA yang benar dan dana yang masuk sesuai dengan nilai kontrak.
  2. Penatausahaan Jaminan: KPPN melakukan penatausahaan terhadap Jaminan Bank yang diserahkan. Jika vendor gagal menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu tambahan, KPPN akan mencairkan jaminan tersebut untuk disetorkan kembali ke Kas Negara sebagai penerimaan negara.
  3. Pelaporan: Menyusun laporan saldo RPATA untuk memastikan transparansi posisi kas di akhir tahun (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat).

D. Keuntungan sistem RPATA Bagi Satuan Kerja (Satker)

Dengan mekanisme ini, Satker tidak perlu khawatir kehilangan alokasi anggaran akibat kendala teknis di lapangan (seperti cuaca yang menghambat konstruksi di bulan Desember).

  • Nilai IKPA Terjaga: Capaian penyerapan anggaran tetap tinggi.
  • Kontinuitas Pekerjaan: Vendor memiliki kepastian bahwa dana mereka sudah "diamankan" di rekening penampungan, sehingga mereka tetap termotivasi menyelesaikan pekerjaan.
  • Jadi RPATA dalam hal ini merupakan jembatan antara disiplin anggaran (harus habis di tahun berjalan) dan disiplin fisik (pembayaran sesuai prestasi). RPATA juga merupakan alat mitigasi risiko bagi DJPb yang sangat efektif untuk mencegah kerugian negara sekaligus memfasilitasi percepatan pembangunan di akhir tahun.
  1. Tantangan KPPN: Menjaga Kualitas di Tengah Kuantitas

Bagi pegawai KPPN, akhir tahun berarti "siaga satu". Beban kerja meningkat hingga 300-400% dibandingkan bulan biasa. Tantangan utamanya bukan hanya volume dokumen, tapi memastikan tidak ada "belanja gelap" atau manipulasi data demi mengejar target penyerapan.

  • Verifikasi Materiil dan Formal: PPSPM di Satker dan verifikator di KPPN harus memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar didukung oleh bukti yang sah. Di tengah desakan waktu, risiko human error meningkat.
  • Keandalan Sistem SAKTI dan SPAN: Transformasi digital melalui aplikasi SAKTI memungkinkan Satker memantau pagu mereka secara real-time. Namun, trafik yang tinggi di akhir tahun menuntut infrastruktur TI yang sangat tangguh agar tidak terjadi downtime saat ribuan SPM dikirimkan secara bersamaan.
  1. Sinergi APBN dan APBD: Mengawal Transfer ke Daerah (TKD)

Pusat dan daerah adalah dua sisi dari mata uang yang sama dalam pemulihan ekonomi. KPPN kini memiliki peran tambahan sebagai penyalur Dana Desa, DAK Fisik, dan DAK Non-Fisik.

Kebut-kebutan penyerapan di APBD seringkali dipicu oleh keterlambatan pemenuhan syarat salur. DJPb terus mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyampaikan laporan realisasi. Jika Pemda terlambat mengajukan syarat hingga batas waktu berakhir, maka dana tersebut akan hangus dan tidak bisa disalurkan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat di daerah tersebut. Penyerapan APBD yang efektif di akhir tahun sangat krusial untuk menjaga daya beli masyarakat di tingkat lokal.

  1. Perubahan Sudut Pandang : Dari "Habis" Menuju "Berkualitas"

DJPb kini sedang melakukan pergeseran paradigma. Keberhasilan pelaksanaan anggaran tidak lagi hanya diukur dari seberapa banyak uang yang habis (penyerapan), tetapi dari IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran).

IKPA menilai  8 indikator, yg dalam hal ini mencakup aspek:

  • Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran
  • Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran
  • Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran

Ini artinya, Satker yang walaupun menyerap 100% anggaran di bulan Desember, namun dengan banyak revisi DIPA dan keterlambatan pendaftaran kontrak tetap akan mendapatkan nilai IKPA yang rendah.

Hal ini semoga dapat menjadi perhatian khusunya dari para KPA satuan kerja, yang biasanya menggunakan metode sistem tidak apa-apa kebut-kebutan penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran menjadi lebih faham, bahwa dengan adanya perencanaan Sistem Penganggaran yang matang akan berefek tidak adanya penumpukan pencairan dana di akhir tahun, tapi berubah menjadi pencairan merata di sepanjang tahun anggaran berjalan.

Kesimpulannya :

Akhir tahun memang selalu menjadi masa yang sibuk, namun DJPb khususnya KPPN Samarinda  berkomitmen agar kesibukan ini tidak mengorbankan integritas. Melalui digitalisasi (SAKTI), mekanisme pengamanan (RPATA), dan edukasi terus-menerus kepihak satker terkait IKPA, kami berharap pola penyerapan anggaran di masa depan akan jauh lebih baik, lebih tepat sasaran sesuai dengan yang direncanakan dan lebih proporsional dari sejak awal tahun anggaran berjalan.

Bagi masyarakat, penyerapan yang "dikebut" di akhir tahun harus tetap bermuara pada hasil nyata, jalan-jalan Rusak yang selesai dibangun, bantuan sosial yang sampai ke tangan yang berhak, dan berbagai layanan ke masyarakat yang bisa  maksimal tanpa mengalami berbagai hambatan.

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

Ditulis oleh:
Fachriza Prima Putra.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara,
KPPN Samarinda

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search