Jl. Moh. Yamin No. 2, Samarinda – 75123

Dalam ekosistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah bertransformasi dari sekadar "kasir negara" menjadi Financial Advisor di daerah. Salah satu instrumen penting dalam transformasi ini adalah fungsi Central Government Advisory (CGA). Berikut adalah peran strategis Central Government Advisory pada KPPN.

Seiring dengan implementasi standardisasi operasional yang lebih modern, KPPN kini memiliki peran strategis sebagai penasihat pemerintah pusat di tingkat daerah. Fungsi Central Government Advisory hadir untuk memastikan bahwa anggaran yang dikucurkan tidak hanya habis terserap, tetapi juga tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi yang nyata. Berikut adalah fungsi strategis Central Government Advisory pada KPPN.

1. Katalisator Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Peran utama CGA adalah melakukan pendampingan teknis kepada Satuan Kerja (Satker) dalam mengelola DIPA. Melalui analisis berbasis data, tim CGA membantu Satker meningkatkan nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). Dalam fungsi ini, KPPN memiliki peran untuk:

  1. Memantau deviasi halaman III DIPA agar penarikan dana sesuai dengan rencana.
  2. Memberikan solusi bagi Satker yang mengalami kendala teknis pada pagu belanja.
  3. Mendorong percepatan kontrak agar tidak terjadi penumpukan tagihan di akhir tahun.

2. Edukasi dan Literasi Perbendaharaan

Dunia keuangan negara bersifat dinamis dengan regulasi yang sering diperbarui. Di sinilah CGA berperan sebagai jembatan informasi. Dalam fungsi ini, KPPN memiliki peran untuk:

  1. Menyelenggarakan sosialisasi terkait regulasi terbaru, seperti implementasi sistem SAKTI atau perubahan Standar Biaya Masukan (SBM).
  2. Menjadi pusat konsultasi bagi bendahara dan pengelola keuangan Satker yang menghadapi kendala administratif maupun sistemik.

3. Standardisasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

CGA memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar tercatat sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Peran ini krusial untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dalam fungsi ini, KPPN memiliki peran untuk:

  1. Membantu Satker melakukan rekonsiliasi data antara modul pelaporan dan modul kas secara akurat.
  2. Memberikan catatan atas laporan keuangan Satker untuk memitigasi temuan auditor di masa mendatang.

Peran Central Government Advisory mengubah wajah KPPN menjadi institusi yang lebih proaktif dan solutif. Dengan adanya fungsi penasihat ini, sinergi antara KPPN dan Satuan Kerja menjadi lebih kuat, yang pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Oleh: Gilar Angga Yudatama

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search