Sebagai upaya untuk mengasistensi Pemda mitra kerja dalam rangka pemenuhan Dokumen BAR Rekonsiliasi Pajak Pusat berdasarkan PMK 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK 139/PMK.07/2019, dilaksanakan FGD Rekonsiliasi Pajak Pusat secara offline pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 dengan peserta para pejabat/pegawai BPKAD dan KPP Pratama mitra kerja KPPN Samarinda yang menangani pelaksanaan rekonsiliasi. Kegiatan ini bertujuan guna melakukan sinergi, koordinasi dan komunikasi dengan BPKAD dan KPP Pratama lingkup KPPN Samarinda agar pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat dapat berjalan semakin optimal.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, KPPN dapat menginventarisasi kendala yang terjadi dalam pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat. KPPN bersama KPP saling membantu dalam mencari solusi terbaik demi kelancaran rekonsiliasi pajak pusat oleh Pemerintah Daerah Lingkup KPPN Samarinda. Selain itu, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur juga turut hadir untuk berkoordinasi dalam rangka memastikan kelancaran penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat antara KPPN, KPP, dan Pemerintah Daerah terkait.