Jl. Moh. Yamin No. 2, Samarinda – 75123

Progres Belanja APBN Lingkup KPPN Samarinda

Sampai Dengan Bulan Mei 2026

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda merupakan salah satu Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Samarinda mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban negara, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang dalam perkembangannya, selain berfungsi sebagai treasurer, KPPN Samarinda juga turut andil dalam aspek Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor (FA) di daerah.

KPPN Samarinda memiliki peran strategis dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di sebagian besar wilayah geografis Provinsi Kalimantan Timur. Sebagaimana wilayah kerja penyaluran belanja APBN lingkup KPPN Samarinda yang meliputi satuan kerja instansi vertikal Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah di tujuh wilayah administratif pemerintahan, yaitu:

  • Provinsi Kalimantan Timur;
  • Kota Samarinda;
  • Kota Bontang;
  • Kabupaten Kutai Kartanegara;
  • Kabupaten Kutai Barat;
  • Kabupaten Kutai Timur; dan
  • Kabupaten Mahakam Ulu.

Pada awal tahun anggaran 2026, alokasi pagu belanja APBN lingkup wilayah kerja KPPN Samarinda sebesar Rp.22,71 triliun, yang terdiri dari pagu Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp.6,58 triliun dan Belanja Transfer Ke Daerah sebesar Rp.16,13 triliun. Sebagaimana dinamika kebijakan fiskal pemerintah, alokasi pagu belanja APBN lingkup KPPN Samarinda mengalami pergerakan di setiap bulannya. Sampai dengan akhir bulan Mei, alokasi pagu belanja APBN tersebut menjadi sebesar Rp.22,25 triliun. terdiri dari alokasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp.5,94 triliun dan alokasi Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp.16,31 triliun.

Penambahan alokasi Belanja Transfer Ke Daerah sehubungan dengan ditetapkannya alokasi pagu DIPA Belanja Dana Desa pada bulan Februari 2026 sebesar Rp.179,91 miliar. Sedangkan untuk Belanja Pemerintah Pusat, pergerakan pagu terutama pada jenis Belanja Barang, sebagaimana nampak dalam gambar sebagai berikut.

                  Sumber: Sintesa.Kemenkeu.go.id

Dari alokasi pagu belanja APBN sebesar Rp.22,25 triliun tersebut, sampai dengan akhir bulan Mei 2026, telah terealisasi sebesar Rp.8,30 triliun, atau sebesar 37,40%. Rincian postur dan progres realisasi belanja APBN tersebut, tampak sebagaimana tabel berikut.

                Sumber: Sintesa.Kemenkeu.go.id

Belanja Pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah di dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, PNS, dan pegawai yang dipekerjakan pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Sampai dengan akhir Mei 2026, realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp.1, 06 triliun, 43,71% dari pagu sebesar Rp.2, 44 triliun. Capaian realisasi Belanja Pegawai ini cukup proporsional, karena sebagaimana kebutuhan Belanja Pegawai merupakan belanja rutinitas setiap bulan, dan dalam satu tahun terdiri dari 14 bulan pembayaran (termasuk THR dan Gaji 13), sehingga secara rata-rata sampai dengan bulan Mei sudah dibayarkan enam bulan Belanja Pegawai (42,86% = 6/14).

Berkenaan dengan perkembangan realisasi Belanja Pegawai, apabila dirinci per satuan kerja Kementerian/Lembaga lingkup KPPN Samarinda, terdapat beberapa K/L yang total realisasinya sudah melebihi 50% dari alokasi pagu. Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian untuk dilakukan langkah antisipatif agar terjamin tetap tercukupinya alokasi pagu Belanja Pegawai sampai dengan akhir tahun 2026. Satuan kerja K/L tersebut terdapat pada Kementerian Kebudayaan (71,05%), Kementerian Perhubungan (60,51%), Kejaksaan RI (51,19%), dan Bawaslu (50,84%).

Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada Masyarakat dan belanja perjalanan. Sampai dengan akhir Mei 2026, realisasi Belanja Barang sebesar Rp.502,24 miliar (25,97% dari total pagu sebesar Rp.1,93 triliun).

Berkenaan dengan realisasi tersebut, cukup menjadi tantangan tersendiri, dimna idealnya sampai dengan akhir Semester I realisasi Belanja Barang seharusnya mencapai minimal 50%. Dalam kurun waktu tersisa satu bulan tentunya diperlukan berbagai langkah strategis untuk percepatan realisasi Belanja Barang tersebut. Hal tersebut terutama pada satker-satker di lingkup K/L dengan pagu Belanja Barang signifikan, namun realisasi sampai dengan akhir bulan Mei 2026, masih di bawah 40%, yaitu antara lain:

Kementerian/Lembaga

Pagu (miliar)

Realisasi (miliar)

%

Pekerjaan Umum

405,56

139,40

34,37

Perhubungan

129,19

39,79

30,80

Imipas

103,47

31,83

30,76

Kesehatan

81,83

20,17

24,65

Kehuatanan

132,89

20,12

15,14

Dikti, Saintek

453,63

58,37

12,87

Perum dan Permuk

70,74

2,70

3,82

Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi Batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.Sampai dengan akhir bulan Mei 2026, realisasi Belanja Modal sebesar Rp.363,35 miliar, atau 24,13% dari pagu netto sebesar Rp.1.505,52 miliar. Capaian realisasi Belanja Modal sangat dipengaruhi oleh capaian realisasi pada satker lingkup Kementerian PU yang mempunyai alokasi pagu dominan, yaitu sebesar Rp.1.202,90 miliar, dengan realisasi sebesar Rp.280,27 miliar. Capaian realisasi tersebut terdapat pada paket-paket pekerjaan pada Program Infrastruktur Konektivitas Program Prasarana Strategis Sarpras Pendidikan, Program Ketahanan Sumber Daya Air, dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sedangkan untuk Belanja Transfer Ke Daerah, sampai dengan akhir bulan Mei 2026, dari alokasi pagu sebesar Rp.16,31 triliun, sudah disalurkan sebesar Rp.6,37 triliun (39,04%). Penyaluran Belanja Transfer Ke Daerah tersebut, dilakukan melalui tiga Satuan Kerja, yaitu Satker KPPN Samarinda Penyalur Dana Transfer Umum (500187), KPPN Samarinda Penyalur Dana Transfer Khusus (600119), dan KPPN Samarinda Penyalur Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus dan Keistimewaan (700307).

Dana Transfer Umum, dengan realisasi sebesar Rp.5,44 triliun atau 38,31% dari pagu sebesar Rp.14,19 triliun, menyalurkan jenis-jenis TKD berupa Dana Alokasi Umum (DAU) baik yang sifatnya block grant maupun specific grant, dan Dana Bagi Hasil baik yang bersumber dari perpajakan, minyak dan gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, perkebunan sawit, cukai hasil tembakau, serta perikanan. Dana Transfer Khusus, dengan realisasi sebesar Rp.853,08 miliar atau 44,08% dari pagu sebesar Rp.1,94 triliun, menyalurkan jenis-jenis TKD untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

Adapun untuk Dana Desa, dari alokasi pagu sebesar Rp.179,91 miliar, sampai dengan akhir bulan Mei 2026 telah terealisasi sebesar Rp.76,06 miliar (42,28%). Realisasi tersebut, berupa penyaluran Dana Desa Reguler dengan progres untuk Tahap I sudah tersalurkan untuk 495 desa dari totsl 572 desa, dan Tahap II bagi 22 desa dari 572 desa.

Sebagai bagian dari upaya mengawal pelaksanaan anggaran Tahun 2026, pada tanggal 18 Februari 2026, Menteri Keuangan menyampaikan surat Nomor S-89/MK.03/2026 hal Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri pada Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung RI, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. Dalam surat tersebut, antara lain dinyatakan bahwa dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi tahun 2026 serta memastikan manfaat belanja negara segera dirasakan masyarakat sekaligus menghindari penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun, K/L diminta melakukan percepatan realisasi belanja dan pencapaian target kinerja, melalui Langkah-langkah:

  • Akselerasi realisasi Belanja Modal;
  • Memastikan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban pembayaran;
  • Pencapaian target output prioritas;
  • Percepatan realisasi anggaran Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah;
  • Optimalisasi anggaran yang bersumber dari PHLN, PDN, maupun SBSN; dan
  • Percepatan pengesahan belanja Badan Layanan Umum (BLU).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search