Jl. Moh. Yamin No. 2, Samarinda – 75123

Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu dan Peran APBN dalam Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

Selasa, tanggal 19 Mei 2026, bertempat di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda, telah diselenggarakan kegiatan bertajuk Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu dan Peran APBN dalam Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT). Kegiatan kolaboratif antara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda dan KPPN Samarinda tersebut merupakan suatu aksi nasional penggalangan pemangku kepentingan dan kampanye cegah tangkal sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan OOT. Dimana, pada momentum positif tersebut sekaligus dilakukan peningkatan edukasi publik terkait peran atau kebermanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan OOT bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai latar belakang penyelenggaraan kegiatan aksi nasional tersebut antara lain bahwa realita menunjukkan maraknya penyalahgunaan OOT merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan OOT tidak hanya menimbulkan risiko kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memicu permasalahan sosial yang lebih luas seperti gangguan keamanan, kriminalitas, penurunan produktivitas, hingga meningkatnya beban sosial dan ekonomi. Dalam perspektif pembangunan nasional, penyalahgunaan OOT tidak hanya menjadi isu pengawasan dan kesehatan, tetapi juga beririsan dengan efektivitas pembangunan nasional. Penyalahgunaan OOT berpotensi menurunkan kualitas generasi produktif, meningkatkan beban layanan kesehatan, dan mengurangi efektivitas pembangunan manusia yang didukung oleh negara. APBN merupakan instrumen pembangunan yang mendukung sektor kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera. Dalam konteks ini, tentunya pencegahan penyalahgunaan OOT menjadi bagian penting dari upaya menjaga efektivitas manfaat APBN agar berdampak optimal bagi masyarakat.

Kegiatan aksi nasional tersebut merupakan kegiatan dialog interaktif yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) terkait. Dari organisasi perangkat daerah atau instansi pemerintah, diantaranya diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Narkotika Nasional, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan BKKBN. Dari asosiasi pelaku usaha, diikuti Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman, dan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak. Dari asosiasi profesi terdapat Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan, Persatuan Perawat, dan Persatuan Ahli Farmasi.Dari unsur akademisi dan komunitas terdapat Universitas Mulawarman, STIKES, Universitas Muhammadiyah, OSIS SMA/sederajat, Satuan Karya Pramuka, PKK dan Karang Taruna. Serta unsur media terdapat Tribun, RRI serta Facebook Busam ID.

Terdapat penyampaian materi dari beberapa narasumber dalam mengawali kegiatan diskusi interaktif tersebut. Kepala Balai Besar POM di Samarinda mengawali dengan menyampaikan jenis-jenis penyalahgunaan penggunaan OOT dan kondisi kedaruratannya, bahaya kesehatan dampak penyalahgunaan, ancaman tersembunyi penyalahgunaan obat-obat tertentu, strategi dan hasil pengawasan/penindakan, program pencegahan dan penggalangan stakeholder, serta imbauan kepada para generasi muda untuk menghindari penyalahgunaan OOT. Kepala Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah menyampaikan materi terkait definisi OOT, kombinasi bahaya dan tanda-tanda penyalahgunaan, New Psychoactive Substances (NPS) dan dampaknya, data statistik penggunaan OOT tahun 2024-2026, alur pelayanan rehabilitasi, serta program-program yang dilaksanakan oleh BNN. Selanjutnya Kepala KPPN Samarinda menyampaikan gambaran umum alokasi APBN Tahun 2026 dalam berbagai fungsi pemerintahan serta progres perkembangan pagu serta realisasi APBN Belanja Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimantan Timur khusus yang terkait pelaksanaan fungsi kesehatan termasuk dalam kaitannya dalam pencegahan dan pengawasan penggunaan OOT tersebut. Dan dari Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyampaikan penegasan kembali bahwa pada dasarnya pengawasan dan pencegahan penggunaan OOT dan Narkoba adalah merupakan tanggung jawab, komitmen dan menuntut keterlibatan semua pihak, baik dari masing-masing diri pribadi keluarga, masyarakat setempat, dan setiap elemen pemerintah.

Dari penyelenggaraan kegiatan aksi nasional tersebut semoga semakin terjalin sinergi diantara semua pemangku kepentingan termasuk komunitas masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan OOT dan berdampak bagi menurunnya atau bahkan hilangnya keterjadian penyalahgunaan OOT terutama pada daerah yang diidentifikasi rawan penyalahgunaan OOT. Serta diharapkan segenap masyarakat tidak hanya memahami bahaya penyalahgunaan OOT dari aspek kesehatan dan pengawasan, tetapi juga memahami bahwa pencegahan penyalahgunaan OOT merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga kualitas generasi, efektivitas pembangunan, dan kebermanfaatan APBN bagi masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search