Sebagai duta Kementerian Keuangan di daerah, Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan dalam hal ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjalankan peran strategis sebagai Regional Chief Economist (RCE) di wilayah kerja masing-masing. Dengan mengusung peran tersebut, kehadiran Kanwil DJPb dan KPPN diharapkan dapat menjadi counterpart bagi seluruh Pemda mitra kerja untuk bersama-sama mendorong terwujudnya pengelolaan APBN-APBD yang selaras dan kredibel.
Di awal tahun 2022, wujud nyata peran RCE dimaksud, mulai dilaksanakan melalui keterlibatan KPPN Samarinda dalam kegiatan Pembahasan Keputusan Gubernur Kaltim Tentang Penetapan Uang Persediaan (UP) APBD pada SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim TA 2022, pada Rabu 12 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat Batiwakkal BPKAD Provinsi Kaltim. Kegiatan pembahasan Keputusan Gubernur tentang penetapan besaran UP SKPD lingkup Prov Kaltim TA 2022, dilatarbelakangi oleh upaya Pemerintah Provinsi dalam melakukan perbaikan mekanisme pengelolaan UP yang lebih efektif, efisien, akuntabel sehingga mendorong terwujudnya pengelolaan APBD yang lebih kredibel. Selain itu, penetapan besaran UP melalui Keputusan Gubernur juga merupakan langkah harmonisasi ketentuan pengelolaan UP terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala KPPN Samarinda, Angkaswantoro hadir dalam kegiatan pembahasan Keputusan Gubernur Kaltim tersebut, untuk memberikan gambaran pengelolaan UP pada satker pengelola APBN berdasarkan PMK 190/PMK.05/2012 jo PMK 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Adapun beberapa hal terkait konsepsi dan mekanisme pengelolaan UP APBN yang disampaikan antara lain :
- Tujuan Penggunaan UP dan TUP
- Besaran UP
- Revolving UP
- UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Kegiatan pembahasan Keputusan Gubernur Kaltim dimaksud dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Prov Kaltim, M. Sa’duddin.,AK.,CA.,QIA.,CFrA.,CRMP didampingi oleh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas terkait. Selain itu, turut hadir pula Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Prov Kaltim, Inspektorat Daerah Prov Kaltim dan Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim.