Jl. Moh. Yamin No. 2, Samarinda – 75123

Berita

Seputar KPPN Samarinda

KPPN Perkenalkan Billing Perbendaharaan ke Satker dan OPD Pemda

Sistem Billing Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Billing Perbendaharaan adalah sistem aplikasi yang dipergunakan untuk perekaman dan pengelolaan data transaksi Penerimaan Negara Lainnya yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, Ditjen Perbendaharaan ditunjuk sebagai Biller yang bertugas menyediakan dan mengelola sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara.

Penerimaan Negara Lainnya terdiri dari penerimaan Dana PFK, penerimaan Pengembalian Belanja, setoran sisa Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, dan penerimaan lainnya. Penyetoran penerimaan negara ke Kas Negara menggunakan kode Billing yaitu kode identifikasi yang diterbitkan oleh Portal Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh wajib bayar/wajib setor dan dibayarkan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent antara lain loket/teller, ATM, internet banking, mobile banking, overbooking, EDC, dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit. Collecting Agent terdiri dari Bank Persepsi, Bank Persepsi Valas, Pos Persepsi, Lembaga Persepsi Lainnya, dan Lembaga Persepsi Valas Lainnya.

Dalam rangka implementasi Billing Perbendaharaan, KPPN Samarinda mengadakan Sosialisasi Billing Perbendaharaan kepada Satuan Kerja dan OPD Pemda pada tanggal 6 – 7 Januari 2022 yang dilaksanakan secara daring (zoom meeting). Materi Sosialisasi disampaikan oleh narasumber KPPN Samarinda terdiri dari pengantar Sistem Billing Perbendaharaan, Sistem Billing Perbendaharaan, dan Portal Billing Perbendaharaan. Selain itu disampaikan simulasi proses migrasi user SIMPONI ke Billing Perbendaharaan, perekaman  penerimaan dana PFK dan penerbitan billing.

 

 

Billing Perbendaharaan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 17 Januari 2022, sehingga pembuatan billing penerimaan negara lainnya tidak dapat dilakukan lagi di SIMPONI melainkan harus dibuat di Billing Perbendaharaan. Satuan Kerja dan OPD Pemda diharapkan telah siap menggunakan Billing Perbendaharaan karena telah diberikan sosialisasi oleh KPPN Samarinda, disamping itu ada layanan HAI DJPB yang dapat digunakan oleh Satuan Kerja dan OPD Pemda untuk melakukan konsultasi terkait Billing Perbendaharaan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search