Salah satu bagian dari Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan adalah Pembayaran Penerimaan Negara dengan menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN-G2).

Dengan mekanisme terbaru Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN G2), pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Cukai dapat dilakukan melalui berbagai channel pembayaran, diantaranya secara langsung ke teller bank/kantor pos, melalui Automatic Teller Machine (ATM), mesin Elektronic Data Capture (EDC), dan Internet Banking.
Untuk dapat menggunakannya, Wajib Pajak/wajib setor hanya perlu membuat kode billing (kode tagihan) yang terdiri dari 15 digit angka, kemudian disampaikan ke Teller bank/kantor pos atau dimasukkan ke ATM/EDC/Internet Banking untuk pembayaran penerimaan negara baik pajak dan atau non pajak. Pembuatan kode billing sangat mudah seperti proses pemesanan tiket pesawat atau tiket kereta melalui internet, dengan syarat utama pembuatan billing adalah punya alamat email dan punya koneksi ke internet. Untuk pembuatan billing setoran pajak sillahkan akses www.sse-pajak.go.id sedangkan untuk membuat billing setoran non pajak (PNBP) silahkan akses www.simponi.kemenkeu.go.id
Salah satu inovasi yang diciptakan dalam rangka meningkatkan layanan terhadap satuan kerja, KPPN Sampit bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Sampit mulai bulan Juli 2017 menyediakan mesin EDC atau mini ATM diloket layanan KPPN. Di KPPN Sampit wajib bayar dapat memperoleh informasi terkait tata cara pembayaran penerimaan negara melalui MPN G2, bahkan petugas dapat membimbing wajib bayar dalam membuat kode billing sekaligus melakukan pembayaran melalui mesin EDC atau mini ATM. Yang harus dipahami oleh wajib bayar adalah bahwa setoran penerimaan negara tidak dilakukan di KPPN, namun melalui mesin EDC atau mini ATM yang merupakan fasilitas tambahan dari Bank Persepsi.
Penyetoran penerimaan negara melalui EDC atau mini ATM, tidak dikenakan biaya dan untuk saat ini layanan mesin EDC atau mini ATM yang baru tersedia di KPPN Sampit adalah EDC BRI sehingga untuk sementara hanya dapat melayani setoran menggunakan Kartu Debit BRI.
Alur penyetoran Penerimaan Negara MPN G2 (Pajak, PNBP dan Cukai):
1.Customer memilih menu Pajak/PNBP/Cukai
2.Setelah masuk pada menu pembayaran, gesek kartu debit pada mesin EDC
3.Akan tayang nomor kartu debit pada layar mesin EDC, selanjutnya tekan tombol hijau atau “Ya” apabila sudah benar
4.Masukkan kode ID Billing (15 digit angka) yang akan dibayar
5.Data pembayaran akan ditampilkan pada layar mesin EDC sesuai dengan jenis objek pajak atau non pajak, selanjutnya tekan F4 untuk berpindah ke halaman
6.Apabila data sudah benar, selanjutnya tekan tombol hijau atau “Ya” untuk melanjutkan, dan tekan tombol merah atau “Tidak” untuk membatalkan.
7.Masukkan PIN Kartu debit BRI dan tekan enter
8.Struk atau bukti setoran akan tercetak sebanyak 3 rangkap.


