Pada Rapat Kabinet tanggal 27 Agustus 2017, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penyederhanaan SPJ/LPJ tidak berjalan di lapangan dan pertanggungjawaban keuangan dianggap masih “ribet”. Atas permasalahan tersebut, menteri Keuangan meminta Ditjen Perbendaharaan melakukan evaluasi di lapangan/daerah mengenai tidak berjalannya penyederhanaan/simplifikasi SPJ/LPJ tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut dan menindaklanjuti surat Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017, KPPN Sampit melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) evaluasi penyederhanaan /simplifikasi SPJ/LPJ di wilayah kerja KPPN Sampit. FGD dilaksanakan pada tanggal 6 September 2017 bertempat di aula KPPN Sampit, Jl. Jenderal Sudirman KM 1,5 Sampit. Peserta yang hadir adalah satker pengelola anggaran bantuan pemerintah dan bantuan sosial, BPKD dan BPMD Kabupaten Kotawaringin Timur, BPKD dan BPMD Kabupaten Seruyan serta perwakilan kelompok masyarakat penerima bantuan pemerintah.
Acara FGD diawali dengan pemaparan PMK No. 173/PMK.05/2016 oleh kepala KPPN Sampit. Budi Lesmana menyampaikan Latar Belakang Diadakan FGD, Pengertian dan bentuk Bantuan Pemerintah, Pengalokasian Anggaran Bantuan Pemerintah, Pelaksanaan Penyaluran, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah termasuk Tata Cara Pertanggungjawabannya. Selanjutnya dalam sesi diskusi diperoleh informasi-infomasi sebagai berikut :
- Zainuddin, Kemenag Kab. Kotawaringin Timur :
- Penyaluran Bansos (Bantuan untuk pondok pesantren, rumah ibadah) sering terlambat sampai pertengahan tahun anggaran baru tersalur karena menunggu petunjuk teknis yang dikeluarkan kantor pusat kementerian agama.
- Pertanggungjawaban bansos di lingkungan kemenag sudah sederhana
- SDM yang menguasai administrasi pengelolaan keuangan masih terbatas. Perlu ada peningkatan jumlah dan kemampuan pegawai dalam pengelolaan administrasi keuangan.
- Nova Jatmiko (Kepala Sekolah Swasta, Mts PPKP (Pondok Pesantren Karya Pembangunan)
- Sejak tahun lalu sudah menerima bantuan pemerintah berbentuk uang. Kesan terhadap bantuan yang diterima adalah kesejahteraan terpenuhi, dan tidak ada permasalahan apapun.
- Nova menyampaikan bahwa sebelum mendapat bantuan, membuat laporan usulan penerima bantuan dengan persyaratan yg ada (ijazah/sertifikat penyuluh dan jam mengajar).
- Setelah menerima bantuan, bentuk pertanggungjawaban adalah berupa laporan tertulis tentang penggunaan dana bantuan/SPJ maksimal 3 bulan.
- Intan, BPKAD Kab. Seruyan – Pengelola/Penyalur Bantuan Pemerintah
- Juknis dikeluarkan kementerian/lembaga pemberi hibah. Persyaratan penerima hibah dapat berbeda-beda tergantung juknis
- Persyaratan hibah untuk lembaga masyarakat kadang sulit dipenuhi oleh calon penerima hibah seperti lembaga harus terdaftar di kemenkumham
- Pertanggungjawaban bantuan pemerintah sesuai dengan Nota Perjanjian yang ditetapkan. Bantuan berupa uang yang dikerjakan swakelola, bentuk pertanggungjawaban dapat berupa bukti-bukti pengeluaran (kuitansi) yang cukup banyak sehingga cukup memakan waktu untuk proses verifikasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada kementerian/lembaga pemberi hibah.
- Penyusunan pertanggungjawaban kadang harus menggunakan sistem aplikasi yang proses perekamannya seperti berulang untuk data yang diinput/diupload. Aplikasi yang seperti tumpang tindih adalah Simda, Siskeudes (BPKP) dan OM-SPAN (kementerian Keuangan)
- Parlindungan Pakpahan – Lembaga Gereja Penerima Bantuan
- Untuk memenuhi persyaratan pengajuan usulan penerima bantuan memerlukan dokumen yang cukup banyak dan harus melibatkan pemerintah dari tingkat RT/RW sampai tingkat kementerian agama dan pemda (Badan Kesbangpol)
- Untuk SPJ bantuan relatif mudah, yang lama ada usulan penerima bantuan. Jumlah yang diterima selalu lebih rendah dari yang diusulkan
- Hasanuddin – Kemenag Kabupaten Seruyan
- Pengelola sekolah/madrasah sering disibukkan masalah administrasi pengelolaan keuangan dibandingkan sibuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa
- Dahulu SPJ Keuangan hanya Buku Kas Umum, tetapi sekarang serba aplikasi. Masalahnya banyak sekali apalikasi yang harus dioperasikan padahal jumlah pegawai adminitrasi terbatas. Aplikasi yang digunakan di tiap satker antara lain Evaluasi Monitoring Pengawasan Anggaran, SMART (Sistem Monitoring evAluasi Kinerja Terpadu), E-Monev (monitoring kemenkeu dan bappenas), UAKPA, UAKPB, SIMAN, SAIBA, SILABI, SAS, dsb.
- Karena keterbatasan SDM apakah boleh pengelola keuangan berasal dari pegawai PPNPN.
- Dalam penyaluran bantuan langsung harus melalui rekening penerima langsung. Permasalahannya apabila jumlah yang diterima kecil misalnya hanya 500 ribu padahal untuk buka rekening diharuskan ada jumlah uang yang harus disetor dulu, harus ada saldo minimal, dikenakan biaya administrasi sehingga jumlah yang diterima makin sedikit.
- Imus Nuriadi – MTSN 1 Sampit
- Bansos yang dikelola antara lain berupa Bantuan Siswa Miskin. Pihak pengelola kadang kesulitan untuk mencari penerima bansos karena kriteria siswa miskin dalam juknis sulit dilaksanakan
- Bantuan Operasional Sekolah setelah disatukan dalam DIPA satker (bukan diterima langsung) jadi tidak fleksibel. Diusulkan adanya akun khusus BOS dan penggunaan BOS disesuaikan juknis yang dikeluarkan kementerian/lembaga
suasana pelaksanaan FGD penyederhaan LPJ/SPJ KPPN Sampit
Dari hasi FGD diperoleh beberapa kesimpulan yaitu :
- Bantuan Pemerintah dapat berupa uang berupa bantuan tenaga pendidikan non pns, bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan rumah ibadah, bantuan pontren, bantuan siswa miskin.
- Dalam penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan mengikuti juknis yg ditetapkan KL dan/atau Pemda.
- Mekanisme penyaluran yang terdapat beberapa juknis harus dilengkapi dengan persyaratan yang banyak dan sulit dipenuhi karna melibatkan banyak pihak. Contoh: Penerima bantuan/hibah harus melengkapi dokumen yang harus diketahui oleh banyak instansi, seperti: keterangan domisili (rekomendasi rt,lurah,camat), legalitas depag, persyaratan terdaftar di kesbang, akta notaris, dan terdaftar di kemenkumham.
- SPJ untuk penyaluran bantuan pemerintah dalam bentuk honor seperti kepada guru non PNS sudah sederhana.
- SPJ bantuan pemerintah yang dikelola swakeloa dapat berupa bukti pengeluaran yang sah sesuai dengan RAB. Akan banyak bukti pengeluaran yang dilampirkan dalam SPJ.
- Sistem pengelolaan keuangan yang banyak, antara lain: RKA KL DIPA SAS, SIMAK BMN, PERSEDIAAN, SAIBA, SIMAN, e-rekon. Sedangkan SDM yang tidak memadai.
- Dahulu SPJ keuangan hanya berupa debet kredit dan saldo akhir (BKU), tapi sekarang aplikasi yang digunakan lebih banyak seperti Evaluasi Monitoring Pengawasan Anggaran, SMART (Sistem Monitoring evAluasi Kinerja Terpadu), E-Monev (monitoring kemenkeu dan bappenas), UAKPA, UAKPB, SIMAN, SAIBA, SILABI, SAS, dsb.
- Sistem administrasi yang tumpang tindih antara lain: modul PPK pada SAS dengan e-Monev dan SMART dari masing-masing KL.
- Dana BOS setelah masuk DIPA penggunaan menjadi tidak fleksibel. Terbentur pok dalam DIPA. Jika terdapat kebutuhan yang mendesak dan tidak ada dalam POK, harus menggunakan dana komite. Sebaiknya akun BOS khusus dengan penggunaan sesuai juknis.
Terakhir FGD menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
- Penyederhanaan dalam persyaratan penerima bantuan.
- Penyederhanaan sistem pengelolaan keuangan. Contoh: menghilangkan sistem yang sejenis (antara inputan SAS di PPK dan e-monev, SMART, dan e-rekon).
- Penggabungan antara aplikasi Siskeudes dan OM SPAN Dana Desa dalam pelaporan keuangan desa.
- Peningkatan jumlah dan kapasitas SDM pengelola keuangan.
- Penyederhanaan sistem dan prosedur sehingga pelaksana penerima bantuan pemerintah lebih fokus terhadap maksud tujuan bantuan pemerintah bukan hanya administrasi pelaporan.
(Budi Lesmana - Kepala KPPN Sampit)