KPPN Sampit pada tanggal Selasa, 19 Desember 2017 mengadakan acara penyerahan DIPA TA 2018 ke Satker lingkup KPPN Sampit.

Kegiatan penyerahan DIPA Petikan TA 2018 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Sampit Tahun 2017 pada KPPN Sampit dilaksanakan dengan mengundang sebanyak 52 (lima puluh dua) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan.
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker selaku ketua panitia menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan penyerahan DIPA Petikan TA 2018 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Sampit Tahun 2017 sebagai laporan atas pelaksanaan kegiatan dimaksud. Dalam laporannya Kepala Seksi PDMS juga menyampaikan data DIPA TA 2018 sudah diterima saat ini dan akan dikelola KPPN Sampit TA 2018, yaitu jumlah DIPA sebanyak 73 buah dengan nilai sebesar Rp. 494.793.004.000,- yang terdiri dari 71 buah DIPA dengan kewenangan Kantor Daerah (KD) sebesar Rp 493.825.574.000 ,- dan 2 DIPA dengan kewenangan Urusan Bersama (UB) sebesar Rp 967.430.000,-
Acara selanjutnya adalah penyampaian materi evaluasi pelaksanaan anggaran satker tahun 2017 dan arahan Kepala KPPN Sampit kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker atau yang mewakili dalam mempersiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan setelah menerima DIPA TA 2018. Dalam evaluasi atas pelaksanaan anggaran satker tahun anggaran 2017, Bapak Budi Lesmana menyampaikan hal-hal yang harus menjadi perhatian KPA, yaitu antara lain :
- Tren realisasi atau penyerapan belanja tahun 2017 yang sudah lebih baik hampir merata dengan sejak diterbitkan surat langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran yang mengatur jadwal pencairan SPM sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST), sehingga tagihan tidak menumpuk dibulan Desember semua. Sedangkan tren lonjakan pengajuan SPM juga masih sama dengan tren realisasi tahun 2016 yaitu terjadi lonjakan di setiap akhir semester (bulan Juni dan Desember);
- Peningkatan realisasi tahun 2017 pada KPPN Sampit dibandingkan tahun 2016, karena mulai tahun 2017 KPPN mendapat tambahan tugas sebagai penyalur dana DAK Fisik dan Dana Desa yang sebelumnya dilaksanakan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan yang ada di Jakarta;
- Hal-hal yang masih belum sepenuhnya ditaati oleh satker yaitu ketertiban satker penyampaian data kontrak yang masih banyak terlambat disampaikan ke KPPN atau lebih dari 5 hari kerja setelah kontrak/perikatan/SPK ditandatangani oleh PPK yaitu sebanyak (38%) serta Ketaatan Satker dalam mematuhi norma waktu penyelesaian tagihan. Dari data tagihan pihak ketiga yang disampaikan ke KPPN terdapat 27 Tagihan Pihak ketiga pada 7 satker yang pembayarannya melewati batas waktu penyelesaian tagihan, yaitu norma waktu penyelesaian tagihan pihak ke-3 adalah maksimal 17 HK dengan rincian 15 HK di satker dan 2 HK di KPPN.
Disamping menyampaikan evaluasi atas pelaksanaan anggaran satker TA 2017, Kepala KPPN Sampit menyampaikan arahan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran tentang Langkah-langkah yang dapat dilakukan Satker K/L dalam persiapan pelaksanaan anggaran belanja tahun 2018, yaitu: percepatan eksekusi anggaran dan ketepatan waktu pencapaian output.
Kemudian yang tak kalah penting yang harus segera KPA Satker laksnakan adalah langkah-langkah strategis berikut:
- Pertama, percepatan penetapan pejabat perbendaharaan, yakni KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara;
- Kedua, percepatan penyusunan time frame of budget execution atau kalender kegiatan setiap satker;
- Ketiga, percepatan proses pelelangan/pengadaan barang dan jasa khususnya yang berasal dari belanja barang dan modal;
- Keempat, pengajuan Uang Persediaan dan tambahan uang persediaan sesuai dengan perkiraan kebutuhan riil;
- Kelima, penyiapan/pemutakhiran kapasitas SDM pengelola keuangan untuk merespons berbagai perkembangan IT dalam pengelolaan keuangan dan perubahan peraturan dalam mekanisme pencairan APBN yang dinamis.

Acara selanjutnya adalah penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis dan penyerahan DIPA Petikan TA 2018 oleh Kepala KPPN Sampit kepada KPA Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, KPA Kantor Banda Udara Kuala Pembuang, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Kasongan yang mewakili satker masing-masing Kabupaten.
Kemudian setelah seluruh rangkain acara selesai dilaksanakan, penyerahan DIPA Petikan TA 2018 kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran dilaksanakan oleh panitia. Agar mempermudah dan mempercepat proses penyerahan DIPA TA 2018, panitia membuat pembagian ke dalam 3 (tiga) kelompok meja berdasarkan wilayah Kabupaten.


