Selama ini indikator untuk mengukur kinerja pelaksanaan APBN maupun APBD hanya dilihat dari berapa persen realisasi belanja. Sejalan dengan reformasi pengelolaan keuangan,
pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan terus melakukan kajian dan mengeluarkan kebijakan agar pelaksanaan APBN dapat lebih efektif dan efisien dengan mengedapkan tata kelola yang baik. Sejak tahun 2016 Ditjen perbendaharaan telah menginisiasi 12 indikator untuk mengukur kinerja pelaksanan anggaran. Untuk tahun anggaran 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan 12 indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) mengacu pada surat menteri keuangan No. S-67/MK.05/2018 hal langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran kementerian/negara/lembaga tahun anggaran 2018.
Berdasarkan hal tersebut diatas Forum Koordinasi dan Media Informasi Keuangan Negara (Forkomdikara) sebagai suatu forum komunikasi dan koordinasi para pengelola keunangan negara dan daerah dalam hal ini beranggotakan KPPN Sampi, KPP Pratama Sampit, KPP-BC Sampit, BPS Sampit, Bappeda Kab. Kotim, BPKAD Kab. Kotim dan Bappenda Kotim pada tanggal 21 November 2018 mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema IKPA dan penerapannya pada pelaksanaan APBN dan APBD. FGD dilaksanakan di aula KPPN Sampit, Jl. Jenderal Sudirman KM. 1,5 Sampit dengan peserta para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mitra kerja KPPN Sampit, Bappeda Kotim, BPKAD Kotim dan Bappenda Kotim. FGD bertujuan untuk meningkatkan pemahaman KPA terkait IKPA dan sharing session penerapan IKPA pada pelaksanaan APBD
Budi Lesmana, selaku kepala KPPN Sampit memaparkan 12 indikator IKPA dan bagaimana strategi pelaksanaanya. Ke-12 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah sebagai berikut :
- Revisi DIPA : Semakin sedikit revisi DIPA yang dilaksanakan oleh suatu satker dalam satu tahun anggaran maka kinerjanya semakin baik.
- Halaman III DIPA : Halaman III DIPA berisi data rencana penarikan dana per bulan selama satu tahun anggaran. Semakin kecil deviasi antara rencana dan realisasi penarikan dana maka kinerja semakin baik.
- Pengelolaan UP : Setiap satker mengajukan SPM-GUP paling lambat 1 bulan (30 hari kalender) sejak SP2D UP/GUP diterima. Jika terlambat menyampaikan maka kinerja pelaksanaan anggaran berkurang.
- Rekon LPJ : Setiap satker wajib menyampaikan pertanggungjawaban bendahara (LPJ) ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika terlambat menyampaikan maka kinerja pelaksanaan anggaran berkurang.
- Data Kontrak : Setiap kontrak pengadaan barang/jasa yang sudah ditandatangani wajib disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja sejak kontrak ditandatangani. Jika terlambat menyampaikan maka kinerja pelaksanaan anggaran berkurang.
- Penyelesaian Tagihan : Satker wajib menyampaikan SPM ke KPPN paling lambat 17 hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang ditandatangani.
- Penyerapan Anggaran : Kinerja pelaksanaan anggaran satker akan baik jika mencapai target dalam realisasi anggaran yaitu 15% triwulan I, 40% triwulan II, 60% triwulan III dan 90% di triwulan IV.
- Retur SP2D : Retur SP2D merupakan penolakan bank atas penyelesaian SP2D karena adanya kesalahan data rekening penerima. Semakin sedikit retur SP2D maka kinerja semakin baik.
- Perencanaan Kas : Indikator ini berkaitan dengan penyampaian rencana penarikan dana harian yang diajukan satker atas tagihan dalam jumlah tertentu. Jika terlambat menyampaikan maka kinerja pelaksanaan anggaran berkurang.
- Pengembalian SPM : Pengembalian SPM terjadi karena adanya kesalahan data pada SPM yang diajukan. Semakin sedikit data pengembalian SPM maka kinerja pelaksanaan anggaran semakin baik.
- Dispensasi Penyampaian SPM : Semakin sedikit dispensasi penyampaian SPM maka kinerja pelaksanaan anggaran semakin baik.
- Pagu Minus : Jika DIPA satker tidak terdapat pagu minus maka kinerja pelaksanaan anggaran semakin baik.
Dalam sesi diskusi pihak Bappeda Kab. Kotim mengapresiasi penerapan IKPA dalam APBN dan kedepan perlu dilakukan kajian untuk penerapannya pada pelaksanaan APBD Kotim. Menurut pihak Bappeda, pelaksanaan APBD pelaksanaan pengukurannya selama ini hanya sebagai capaian realisasi belanj dan capaian output. Terkait hal tersebut, budi menanggapi bahwa dalam penerapan IKPA dalam pelaksanaan APBD dapat dilaksanakan secara bertahap antara lain dapat dimulai dengan kedisiplinan dalam penyampaian data kontrak dan pengajuan GUP ke BPKAD.


