Pada pertengahan Januari 2026, Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan kembali menyampaikan sebuah pengingat penting kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui Nota Dinas Nomor ND‑208/PB.1/2026, Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberikan penegasan mengenai batas waktu penyampaian Laporan Barang Milik Negara (LBMN) Periode Unaudited Tahun 2025.
Arahan ini bukan muncul tanpa alasan. Sebelumnya, terdapat beberapa surat dan nota dinas yang menekankan pentingnya penyusunan LBMN yang akurat dan tepat waktu, terutama untuk memastikan proses penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 berjalan lancar serta mencegah terjadinya temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini telah disampaikan melalui ND‑175/PB.1/2026 yang juga menyoroti perlunya perhatian satuan kerja terhadap kualitas laporan BMN.
Sekretariat Ditjen Perbendaharaan menyampaikan kembali sejumlah dasar referensi yang harus diperhatikan, mulai dari pedoman penyusunan laporan keuangan kementerian/lembaga hingga jadwal penyusunan laporan barang pengguna yang dikeluarkan oleh Ditjen Kekayaan Negara. Semua itu menjadi rujukan agar penyusunan LBMN Tahun 2025 berjalan sesuai ketentuan.
Yang paling penting, nota dinas tersebut menetapkan dua tanggal krusial yang harus dipatuhi, untuk UAKPB (Satuan Kerja) batasnya tanggal 3 Februari 2026, dan UAPPB-W (Korwil) tanggal 10 Februari 2026.
Tidak berhenti pada penetapan jadwal, Sekretariat juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja — mulai dari UAPB, UAPPB-E1, UAPPB-W hingga UAKPB — berperan aktif dalam proses konsolidasi laporan BMN. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan laporan BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, sehingga kualitas laporan keuangan Kementerian Keuangan semakin baik dari tahun ke tahun.