Dalam upaya memperkuat budaya integritas dan memastikan lingkungan kerja yang bersih dari praktik penyuapan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan kembali menegaskan komitmennya melalui implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di tahun 2026.
Sebagai salah satu Unit Eselon I yang konsisten menjaga standar integritas, Ditjen Perbendaharaan telah lebih dulu mengimplementasikan ISO SMAP di seluruh Kantor Wilayah dan KPPN non‑khusus sejak tahun 2024. Implementasi tahun 2026 merupakan lanjutan sekaligus penyempurnaan dari langkah strategis tersebut.
Fokus Penguatan Implementasi Tahun 2026
Dalam nota dinas tersebut, seluruh unit kerja diminta memperhatikan beberapa aspek penting guna memastikan implementasi SMAP berjalan efektif, antara lain:
- Pemenuhan seluruh klausul ISO 37001:2016 mengacu pada pedoman resmi yang telah ditetapkan melalui KEP‑300/PB/2021.
- Penyediaan perangkat pendukung seperti kertas kerja pemantauan, timeline kegiatan, serta daftar dokumen implementasi. Semua contoh dokumen dapat diakses melalui tautan khusus yang telah disediakan.
- Penatausahaan dokumen ISO secara mandiri melalui laman rekap yang telah ditentukan.
Langkah-langkah ini dirancang agar setiap unit kerja memiliki standar yang sama dalam memenuhi persyaratan ISO SMAP, sekaligus memastikan seluruh proses terdokumentasi dengan baik.
Pengawalan Berjenjang: Kunci Konsistensi Implementasi
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan SMAP, Ditjen Perbendaharaan menetapkan mekanisme quality assurance yang dilakukan secara berkala oleh Unit Kepatuhan Internal. Pemantauan dilaksanakan setidaknya setiap triwulan, menggunakan format pemantauan yang telah ditetapkan.
Alur pelaporan pun diatur secara jelas, KPPN menyampaikan laporan ke Kantor Wilayah DJPb paling lambat 7 hari kerja setelah triwulan berakhir. Kanwil menyampaikan rekap ke Bagian KI paling lambat 12 hari kerja setelah triwulan berakhir.
Selain itu, Ditjen Perbendaharaan menetapkan target progres penyelesaian klausul ISO 37001 untuk setiap triwulan, yaitu 20% pada Triwulan I, 40% pada Triwulan II, 65% pada Triwulan III, 100% pada Triwulan IV
Penetapan target ini menjadi pendorong agar unit kerja dapat bergerak konsisten dan terarah sepanjang tahun.
Membangun Budaya Integritas yang Berkelanjutan
Inisiatif implementasi ISO 37001:2016 bukan sekadar pemenuhan standar internasional, tetapi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen Perbendaharaan untuk memperkuat tata kelola, mencegah potensi penyuapan, serta menjaga kepercayaan publik.
Dengan pelaksanaan yang lebih terstruktur, didukung pengawalan berjenjang dan komitmen kuat seluruh jajaran, tahun 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam penyempurnaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.


