Sampit, 15 Januari 2026 — Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara bulan Desember 2025.
Perpanjangan waktu ini diberikan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S‑13/PB/2026, yang menyoroti perlunya tambahan waktu untuk penyelesaian administratif pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2025. Dengan demikian, satuan kerja memperoleh ruang waktu lebih untuk menyelesaikan proses pelaporan secara tertib dan akuntabel.
Batas Waktu Baru Penyampaian LPJ
Dalam nota dinas tersebut, Ditjen Perbendaharaan menetapkan tiga batas waktu baru sebagai berikut: 23 Januari 2026 — Penyampaian LPJ Bendahara bulan Desember 2025 dari satuan kerja ke KPPN, 28 Januari 2026 — Penyampaian Daftar LPJ Bendahara dari KPPN ke Kantor Wilayah DJPb, 2 Februari 2026 — Penyampaian Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran Tingkat Wilayah dari Kanwil ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Perpanjangan ini diharapkan membantu satuan kerja menyelesaikan proses administrasi LPJ secara lebih matang, tanpa mengurangi kualitas dan ketepatan data.
Komitmen Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Negara
Perpanjangan batas waktu penyampaian LPJ ini menunjukkan komitmen Ditjen Perbendaharaan dalam memberikan dukungan administratif kepada seluruh satuan kerja, sekaligus memastikan tata kelola keuangan negara tetap akuntabel dan transparan. Dengan koordinasi yang baik antara KPPN, Kanwil, dan satuan kerja, diharapkan penyampaian LPJ Desember 2025 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai batas akhir terbaru.


