KPPN Sampit
Jl. Jend. Sudirman Km. 1.5, Sampit – 74322

Berita

Seputar KPPN Sampit

Perpanjangan Waktu Penyelesaian Administratif Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2025

 

Perpanjangan Penyelesaian Administratif terkait Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk unit-unit pengawasan internal, guna memastikan kelancaran penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 Unaudited.

Penerbitan surat ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan PMK Nomor 62 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui PMK 107 Tahun 2024, serta Perdirjen Perbendaharaan PER‑17/PB/2025 mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.

 

1. Perpanjangan Waktu Penyelesaian Administratif

DJPb memberikan perpanjangan waktu untuk beberapa jenis transaksi keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025, meliputi:

a. Penyelesaian Transaksi Hibah Langsung (Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga)

Berdasarkan Lampiran II, tahapan pengajuan nomor register, revisi DIPA, hingga penerbitan SPHL/SP3HL diperpanjang hingga 22 Januari 2026, dengan batas waktu berbeda untuk hibah dalam negeri dan luar negeri.

a.1. Hibah Langsung Bentuk Uang – Tahun 2025

No

Tahapan

Batas Waktu

1

Pengajuan & penerbitan nomor register hibah dalam negeri

15 Januari 2026

2

Pengajuan & penerbitan nomor register hibah luar negeri

15 Januari 2026

3

Pengajuan persetujuan pembukaan rekening ke KPPN

19 Januari 2026

4

Penyelesaian persetujuan pembukaan rekening oleh KPPN

19 Januari 2026

5

Pengajuan revisi DIPA ke Kanwil DJPb

19 Januari 2026

6

Pengesahan revisi DIPA oleh Kanwil DJPb

20 Januari 2026

7

Pengajuan SP2HL/SP4HL (hibah dalam negeri)

21 Januari 2026

8

Pengajuan SP2HL/SP4HL (hibah luar negeri)

21 Januari 2026

9

Penerbitan SPHL/SP3HL oleh KPPN

22 Januari 2026

 

a.2. Hibah Langsung Bentuk Uang – Tahun Anggaran yang Lalu

No

Tahapan

Batas Waktu

1

Register hibah dalam negeri (pengajuan & penerbitan)

15 Januari 2026

2

Register hibah luar negeri (pengajuan & penerbitan)

15 Januari 2026

3

Pengajuan pembukaan rekening

19 Januari 2026

4

Penyelesaian pembukaan rekening

19 Januari 2026

5

Pengajuan SP2HL/SP4HL (dalam negeri)

21 Januari 2026

6

Pengajuan SP2HL/SP4HL (luar negeri)

21 Januari 2026

7

Penerbitan SPHL/SP3HL

22 Januari 2026

  

a.3. Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
No Tahapan Batas Waktu
1 Register hibah dalam negeri 20 Januari 2026
2 Register hibah luar negeri 20 Januari 2026
3 Pengajuan SP3HL‑BJS & MPHL‑BJS 21 Januari 2026
4 Penerbitan Persetujuan MPHL‑BJS 22 Januari 2026

b. Pengesahan Transaksi Keuangan Satker Badan Layanan Umum (BLU)

Berdasarkan Lampiran III, proses revisi DIPA, pengajuan SP3B BLU, hingga penerbitan SP2B BLU mendapat perpanjangan hingga 22 Januari 2026.

 

No Tahapan Batas Waktu
1 Pengajuan revisi DIPA oleh Satker BLU 19 Januari 2026
2 Pengesahan revisi DIPA oleh Kanwil DJPb 20 Januari 2026
3 Pengajuan SP3B BLU 21 Januari 2026
4 Penerbitan SP2B BLU oleh KPPN 22 Januari 2026

 

c. Koreksi Data dan Void Dokumen Sumber

Lampiran IV mengatur mekanisme koreksi dokumen seperti SPM, SP2D, SP2HL/SPHL, MPHL‑BJS, serta dokumen BLU. Pengajuan koreksi dan void diberikan waktu hingga 21 Januari 2026.

No Tahapan Batas Waktu
1a Pengajuan koreksi oleh Satker ke KPPN 20 Januari 2026
1b Penyelesaian koreksi oleh KPPN 21 Januari 2026

 

No Tahapan Batas Waktu
2a Void oleh Satker ke KPPN 19 Januari 2026
2b Void oleh KPPN ke Direktorat SITP 20 Januari 2026
2c Penyelesaian Void oleh SITP 21 Januari 2026

d. Penyelesaian Pagu Minus serta Koreksi SPM/SP2D dan Selisih Kurs

Lampiran V menegaskan bahwa revisi DIPA untuk penyesuaian administratif dapat dilakukan sampai 20 Januari 2026 tanpa menimbulkan tambahan beban APBN.

 

No Tahapan Batas Waktu
1 Pengajuan revisi DIPA (termasuk revisi KPA/POK bila diperlukan) 19 Januari 2026
2 Pengesahan revisi DIPA 20 Januari 2026

 

No Tahapan Batas Waktu
1 Pengajuan revisi DIPA (bila diperlukan) 19 Januari 2026
2 Pengesahan revisi DIPA 20 Januari 2026
3 Pengajuan SPM‑GUP Nihil/PTUP 21 Januari 2026
4 Penyelesaian SP2D‑GUP Nihil/PTUP 22 Januari 2026

e. Penyelesaian SPM/SP2D‑GUP Nihil/PTUP

Lampiran VI memberikan perpanjangan untuk pengajuan dan penyelesaian SPM/SP2D-GUP Nihil/PTUP hingga 22 Januari 2026, dengan ketentuan bahwa seluruh bukti pengeluaran harus berasal dari TA 2025.


2. Penegasan Kewajiban Satuan Kerja

DJPb memberikan beberapa penekanan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, antara lain:

  • Menyiapkan seluruh dokumen pendukung dan memproses penyelesaian administratif secepatnya.
  • Memastikan urutan proses dan waktu penyelesaian tidak melewati batas yang ditetapkan.
  • Menghindari pengajuan pada hari terakhir untuk mengurangi risiko gangguan sistem.
  • Menyelesaikan transaksi TA 2025 secara optimal agar tidak menghambat pelaksanaan anggaran TA 2026.
  • Mendistribusikan isi surat kepada seluruh unit di bawahnya serta memastikan pemantauan penyelesaian transaksi untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2025.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search