KPPN Sampit
Jl. Jend. Sudirman Km. 1.5, Sampit – 74322

Berita

Seputar KPPN Sampit

Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2025 (Unaudited)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menerbitkan Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2025 Unaudited. Pedoman ini menjadi rujukan bagi seluruh kementerian/lembaga (K/L) dalam menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai standar akuntansi pemerintah.
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyampaikan LKKL Unaudited kepada Menteri Keuangan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

K/L diwajibkan menyajikan pengungkapan yang memadai dalam CaLK sesuai PMK 232/PMK.05/2022. Beberapa tambahan pengungkapan wajib yaitu:

  1. Informasi kinerja dan penjelasan capaian realisasi anggaran 2025, dan
  2. Data aset dan kewajiban dari K/L yang mengalami likuidasi sebagai dampak pembentukan Kabinet Merah Putih.


Ketentuan untuk K/L yang Mengelola PHLN

Bagi K/L dengan transaksi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), wajib:

  • Mengacu pada S‑4/PB/PB.6/2023 mengenai Petunjuk Teknis Akuntansi Laporan Keuangan PHLN.
  • Menyampaikan laporan PHLN kepada auditor (BPK/BPKP) paling lambat minggu ke‑2 Februari 2026.
  • Mengungkapkan informasi keuangan Program Loan (PforR, RBL, IPF with PBC) dan melampirkan disclosure form sesuai Lampiran V.

Ketentuan untuk Satker BLU

K/L yang memiliki satker Badan Layanan Umum (BLU) wajib:

  • Menyusun LK BLU Tahun 2025 Unaudited berpedoman pada S‑11/PB/PB.6/2024 tentang Juknis Akuntansi BLU.
  • Melampirkan Ikhtisar LK BLU 


Rekonsiliasi Eksternal dan Validasi Data

Pelaksanaan rekonsiliasi wajib mengacu pada PER‑8/PB/2023. Rekonsiliasi eksternal periode Desember 2025 dilakukan melalui aplikasi MonSAKTI dengan pengaturan berikut:

  • Periode rekonsiliasi: s.d. 23 Januari 2026
  • Penyelesaian TDK dan To Do List: s.d. 23 Januari 2026
  • Penerbitan SHR: 24 Januari 2026

Satker wajib memastikan tidak ada TDK, To Do List yang belum terselesaikan, dan semua modul pada SAKTI telah ditutup sesuai ketentuan.


Penyesuaian Akrual dan Proses Analitis

K/L wajib melakukan jurnal penyesuaian berdasarkan memo penyesuaian. Jenis penyesuaian meliputi pendapatan diterima di muka, belanja dibayar di muka, penyisihan piutang, opname fisik persediaan, penyusutan, hingga persekot gaji. 

Selain itu, K/L wajib:

  • Mengoptimalkan fitur monitoring pada MonSAKTI,
  • Melakukan telaah laporan keuangan dari tingkat satker hingga K/L,
  • Memastikan konsistensi saldo antar laporan seperti LO, LPE, dan Neraca.


Penyusunan LKKL Tahun 2025

Laporan Keuangan disusun berdasarkan data transaksi SAKTI s.d. 31 Desember 2025 dengan penggunaan periode 13. Tutup periode 13 dapat dilakukan mulai 9 Februari 2026 setelah memastikan tidak ada TDK yang tersisa.
Komponen LKKL terdiri dari:

  • LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK yang disajikan dalam bentuk perbandingan antara Tahun 2024 (Audited) dan Tahun 2025 (Unaudited).
  • Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran
  • Pernyataan Telah Direviu dari APIP


Batas waktu penyampaian:

  • UAPA K/L dengan ≤10 satker: 18 Februari 2026
  • UAPA K/L dengan ≥11 satker: 27 Februari 2026

Satker UAKPA dan UAPPA-W wajib mengunggah surat pengantar melalui aplikasi MonSAKTI sesuai batas waktu masing-masing level unit akuntansi.


LKKL untuk K/L yang Mengalami Likuidasi

K/L yang terdampak pembentukan Kabinet Merah Putih tidak perlu menyusun LKKL Tahun 2025. Namun data keuangannya akan dikonsolidasikan dalam LKPP 2025 oleh K/L pengampu. 


 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search