Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menegaskan kembali kewajiban seluruh pegawai Kemenkeu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta Kekayaan (LHK), serta SPT Tahunan untuk tahun pelaporan 2025.
Kewajiban ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk PP 94/2021, Peraturan KPK Nomor 3/2024, KMK 388/2022, dan SE MenPAN‑RB 02/2023, yang mengharuskan aparatur negara melaporkan harta kekayaan secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaporan dilakukan melalui mekanisme terintegrasi, yaitu:
- LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id
- LHK melalui aplikasi Satu Kemenkeu
- SPT Tahunan melalui coretaxdjp.pajak.go.id
DJPb menetapkan batas waktu penyampaian laporan untuk pegawainya hingga 25 Februari 2026, disertai keharusan mengunggah bukti pada aplikasi yang ditentukan. Setiap unit kerja diminta melakukan pemantauan ketat agar tingkat kepatuhan mencapai 100%.


