KPPN Sampit
Jl. Jend. Sudirman Km. 1.5, Sampit – 74322

Berita

Seputar KPPN Sampit

Kemenkeu Tegaskan Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Tahun 2025

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menegaskan kembali kewajiban seluruh pegawai Kemenkeu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta Kekayaan (LHK), serta SPT Tahunan untuk tahun pelaporan 2025.

Kewajiban ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk PP 94/2021, Peraturan KPK Nomor 3/2024, KMK 388/2022, dan SE MenPAN‑RB 02/2023, yang mengharuskan aparatur negara melaporkan harta kekayaan secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaporan dilakukan melalui mekanisme terintegrasi, yaitu:

  • LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id
  • LHK melalui aplikasi Satu Kemenkeu
  • SPT Tahunan melalui coretaxdjp.pajak.go.id

DJPb menetapkan batas waktu penyampaian laporan untuk pegawainya hingga 25 Februari 2026, disertai keharusan mengunggah bukti pada aplikasi yang ditentukan. Setiap unit kerja diminta melakukan pemantauan ketat agar tingkat kepatuhan mencapai 100%.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search