KPPN Sampit resmi memulai Piloting Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e‑Perjadin) Versi 2 Fase Ketiga pada 26 Januari 2026, sesuai ketentuan dalam Nota Dinas Sekretariat DJPb Nomor ND‑338/PB.1/2026. Pelaksanaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pengembangan sistem perjalanan dinas berbasis digital yang sebelumnya telah diuji coba pada fase pertama dan kedua.
Pelaksanaan piloting ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/MK/PB/2025 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Elektronik Perjalanan Dinas melalui Platform Pembayaran Pemerintah. Sebelumnya, DJPb telah sukses melaksanakan Piloting e‑Perjadin Versi 2 Fase Kesatu pada Agustus 2025 dan Fase Kedua pada Oktober 2025. Evaluasi dari kedua fase tersebut kemudian menjadi dasar penyempurnaan sebelum memasuki fase ketiga.
Pada Fase Ketiga ini, seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan ikut serta dalam pelaksanaan piloting. Keterlibatan menyeluruh ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, konsistensi implementasi, serta integrasi proses perjalanan dinas secara lebih komprehensif di seluruh unit organisasi DJPb.
Pelaksanaan Piloting e‑Perjadin Versi 2 Fase Ketiga ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Keuangan dalam mendorong transformasi digital, meningkatkan efisiensi administrasi perjalanan dinas, dan memastikan seluruh proses dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan mudah ditelusuri.
Dengan dimulainya fase ini, DJPb berharap implementasi penuh sistem e‑Perjadin Versi 2 di masa mendatang dapat berjalan lebih optimal dan siap diterapkan secara menyeluruh di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan.


