KPPN Sampit
Jl. Jend. Sudirman Km. 1.5, Sampit – 74322

Berita

Seputar KPPN Sampit

Pengaturan Kembali Perpanjangan Penyelesaian Administratif Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Nomor S‑18/PB/2026 tertanggal 23 Januari 2026 terkait pengaturan kembali perpanjangan waktu penyelesaian administratif atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun 2025.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah guna memastikan kualitas data dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) 2025 Unaudited.

Latar Belakang

Sebelumnya, melalui Surat DJPb S‑13/PB/2026 tanggal 13 Januari 2026, pemerintah telah memberikan perpanjangan penyelesaian administratif untuk beberapa jenis transaksi terkait pelaksanaan anggaran 2025. Namun, batas waktu tersebut telah berakhir sementara masih terdapat transaksi yang belum dapat diselesaikan oleh satuan kerja, termasuk terkait belanja modal tanah PSN dengan potongan penerimaan BUN. Untuk itu DJPb memberikan kembali kesempatan penyelesaian administratif dengan batas waktu terbaru.

Batas Waktu Penyelesaian Administratif Terbaru

Diperpanjang dengan tenggat sebagai berikut:

  • 26 Januari 2026 — Pengajuan register hibah
  • 27 Januari 2026 — Penyelesaian register hibah
  • 28 Januari 2026 — Pengajuan revisi DIPA
  • 29 Januari 2026 — Penyelesaian revisi DIPA
  • 30 Januari 2026 — Pengajuan penyelesaian administratif ke KPPN
  • 2 Februari 2026 — Penyelesaian administratif oleh KPPN
  • 3 Februari 2026 — Penyampaian LPJ Bendahara Desember 2025 ke KPPN
  • 4 Februari 2026 — Penyelesaian rekonsiliasi periode 12

Penegasan kepada Kementerian/Lembaga

 

Dalam surat ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan kembali menegaskan pentingnya komitmen setiap Kementerian/Lembaga dalam memastikan seluruh proses administratif terkait pelaksanaan anggaran Tahun 2025 dapat diselesaikan tepat waktu. Setiap Kementerian/Lembaga memegang tanggung jawab penuh untuk menuntaskan seluruh tahapan penyelesaian administratif sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, DJPb meminta agar informasi terkait pengaturan dan batas waktu ini segera diteruskan kepada seluruh unit kerja di bawah masing‑masing K/L, sehingga tidak ada satker yang tertinggal dalam proses penyelesaian data dan transaksi. Pemantauan yang ketat dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh progres penyelesaian transaksi berjalan sesuai rencana. Dengan demikian, seluruh data yang diperlukan dapat tersaji secara lengkap dan akurat dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2025 Unaudited.


 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search