Latar Belakang
Sebelumnya, melalui Surat DJPb S‑13/PB/2026 tanggal 13 Januari 2026, pemerintah telah memberikan perpanjangan penyelesaian administratif untuk beberapa jenis transaksi terkait pelaksanaan anggaran 2025. Namun, batas waktu tersebut telah berakhir sementara masih terdapat transaksi yang belum dapat diselesaikan oleh satuan kerja, termasuk terkait belanja modal tanah PSN dengan potongan penerimaan BUN. Untuk itu DJPb memberikan kembali kesempatan penyelesaian administratif dengan batas waktu terbaru.
Batas Waktu Penyelesaian Administratif Terbaru
Diperpanjang dengan tenggat sebagai berikut:
- 26 Januari 2026 — Pengajuan register hibah
- 27 Januari 2026 — Penyelesaian register hibah
- 28 Januari 2026 — Pengajuan revisi DIPA
- 29 Januari 2026 — Penyelesaian revisi DIPA
- 30 Januari 2026 — Pengajuan penyelesaian administratif ke KPPN
- 2 Februari 2026 — Penyelesaian administratif oleh KPPN
- 3 Februari 2026 — Penyampaian LPJ Bendahara Desember 2025 ke KPPN
- 4 Februari 2026 — Penyelesaian rekonsiliasi periode 12
Penegasan kepada Kementerian/Lembaga
Dalam surat ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan kembali menegaskan pentingnya komitmen setiap Kementerian/Lembaga dalam memastikan seluruh proses administratif terkait pelaksanaan anggaran Tahun 2025 dapat diselesaikan tepat waktu. Setiap Kementerian/Lembaga memegang tanggung jawab penuh untuk menuntaskan seluruh tahapan penyelesaian administratif sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, DJPb meminta agar informasi terkait pengaturan dan batas waktu ini segera diteruskan kepada seluruh unit kerja di bawah masing‑masing K/L, sehingga tidak ada satker yang tertinggal dalam proses penyelesaian data dan transaksi. Pemantauan yang ketat dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh progres penyelesaian transaksi berjalan sesuai rencana. Dengan demikian, seluruh data yang diperlukan dapat tersaji secara lengkap dan akurat dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2025 Unaudited.


