Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), memberikan penegasan terkait mekanisme pembayaran konsultan pada pekerjaan non‑bangunan.
Dalam Nota Dinas tersebut, DJPb menegaskan bahwa pembayaran konsultan pengawasan harus berpedoman pada PMK No. 84 Tahun 2025. Jika pekerjaan pengawasan berkaitan dengan pekerjaan fisik yang mengikuti ketentuan bangunan gedung, maka penyedia wajib menyerahkan surat jaminan pembayaran atau jaminan lainnya kepada satuan kerja (Satker), dan salinan dokumen tersebut disampaikan ke KPPN saat pengajuan SPM pembayaran.
Ketentuan ini sejalan dengan PP No. 16 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pembayaran pengawasan konstruksi didasarkan pada progres pekerjaan fisik, dengan rincian:
- 90% dibayarkan hingga tahapan Provisional Hand Over (PHO),
- 10% dibayarkan pada tahap Final Hand Over (FHO).
DJPb juga memberikan arahan khusus apabila Satker mengajukan pembayaran 100% untuk pekerjaan konsultan pengawasan konstruksi:
- Jika pekerjaan termasuk dalam cakupan PP 16/2021, maka Satker wajib melampirkan fotokopi jaminan pembayaran atau jaminan lain yang sah.
- Jika pekerjaan tidak termasuk dalam ruang lingkup PP 16/2021, maka KPPN dapat meminta pernyataan tertulis yang memadai dari Satker untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi bangunan gedung.
Melalui penegasan ini, DJPb menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam pembayaran jasa konsultan pada pekerjaan non‑bangunan. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, diharapkan Satker dan KPPN dapat memastikan proses pembayaran yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.


