Pelaksanaan Sertifikasi Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017
Sehubungan dengan surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-6635/PB.7/2017 tanggal 28 Juli 2017 hal Penyampaian Sertifikat Bendahara Dengan Nomor Register, Hasil Verifikasi Data Sertifikasi Bendahara Tahun 2016 dan Pengumuman Sertifikasi Bendahara Tahun 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil sertifikasi bendahara tahun 2016 telah diumumkan melalui pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PENG-03/PB/2017 tanggal 12 Juli 2017. Pengumuman dapat diunduh dmelalui situs http://www.djpbn.kemenkeu.go.id.
2. Berdasarkan pengumuman dimaksud untuk pendaftaran pada Tempat Uji Kopetensi (TUK) KPPN Sampit didapatkan hasil sebagai berikut:
-Jumlah peserta yang lolos verifikasi dan berhak mendapatkan sertifikat bendahara dengan nomor register sebanyak 13 peserta (lampiran I)
-Jumlah peserta yang belum memenuhi syarat dan lolos verifikasi sebanyak 4 peserta.Terhadap peserta yang termasuk dalam kategori perbaikan, kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki/melengkapi data dan/atau dokumen masing-masing serta menyampaikan kembali kepada KPPN Sampit selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2017. (lampiran II)
-Jumlah peserta yang termasuk dalam kategori ditolak sebanyak 1 peserta (lampiran II)
3.Selanjutnya untuk sertifikasi Bendahara Tahun 2017, sesuai dengan pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PENG-4/PB/2017 tanggal 25 Juli 2017, bahwa pendaftaran sertifikasi bendahara tahun 2017 dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sertifikasi Bendahara mulai tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 01 September 2017. Pengumuman dimaksud dapat diunduh dmelalui situs http://www.djpbn.kemenkeu.go.id. (lampiran III)
4.Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait sertifikasi bendahara dapat menghubungi customer service officer KPPN Sampit melalui telepon : 0531-32598 atau Hp 081350550415 atau email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat Nomor S-766/WPB.18/KP.044/2017 dapat diunduh disini
PENG-03/PB/2017 dapat diunduh disini
PENG-4/PB/2017 dapat diunduh disini


