Mempedomani Keputusan Menteri Keuangan nomor: 190/PMK.05/2012 tentang Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran dan pendapatan negara, Surat Menteri Keuangan Nomor: S-67/MK.05/2018 tanggal 02 Februari 2018 hal Langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2018, dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pelaksanaan satker pada Triwulan I tahun 2018, dalam rangka tertib penyelesaian tagihan pihak ketiga yang sifatnya kontraktual diminta kepada KPA satuan kerja memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Segera menyelesaikan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya sesuai ketentuan yang
berlaku;
2. Memastikan norma waktu penyelesaian tagihan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara.
b. Permintaan pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan dan Penguji SPM (PPSPM) paling lambat
5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan lengkap.
c. Penerbitan perintah pembayaran (SPM) oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP diterima dari PPK.
3. Memastikan data supplier yang didaftarkan ke KPPN tidak terdapat kesalahan, antara lain dengan mengacu pada data supplier yang pernah dilakukan pembayaran (dapat dilihat
dan diunduh dalam aplikasi OM SPAN) untuk menghindari adanya proses tolakan data supplier pada proses validasi tagihan di aplikasi SPAN;
4. Memastikan penyampaian data perjanjian/kontrak kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak. Terhadap data kontrak yang
terlambat diajukan olehSatker, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh dispensasi dari kepala KPPN.
5. Sesuai pasal 35 ayat (2) PMK 190/PMK.05/2012, disebutkan pencatatan perjanjian/kontrak paling kurang meliputi data sebagai berikut:
a. nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan;
b. nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA;
c. nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker;
d. uraian pekerjaan yang diperjanjikan;
e. data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran;
f. jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan;
g. ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi;
h. addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan
i. cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran:
1. sekaligus (nilai ............ rencana bulan ......); atau
2. secara bertahap (nilai ............ rencana bulan ......).
6. Data perjanjian/kontrak berupa ringkasan kontrak yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen, kartu pengawasan kontrak dan register data realisasi kontrak yang merupakan
cetakan dari aplikasi SAS beserta ADK-nya disampaikan ke KPPN Sampit secara langsung atau melalui e-mail dengan alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
Surat Nomor S-337/WPb.18/KP.04/2018 dapat diunduh di sini


