Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimatan Tengah Nomor: S-0710/WPB.18/2018 tanggal 7 Mei 2018 hal tersebut diatas dan menindaklanjtui hasil rapat kerja unit eselon III lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, serta memperhatikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1717/PB.2018 tanggal 15 Februari 2018 hal Petunjuk Teknis Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018 pada Kanwil DJPb dan KPPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan hasil perhitungan deviasi Halaman III DIPA periode Januari s.d. April 2018 sesuai data per tanggal 4 Mei 2018 sebagaimana data satker terlampir.
b. Satker agar senantisa melaksanakan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran TA 2018 sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor S-1717/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018, yang telah disampaikan kepada KPA Satker dengan surat Kepala KPPN Sampit
Nomor: S-141/WPB.18/KP.044/2018 Tanggal 20 Februari 2018.
c. Bagi satker yang terdapat deviasi Halaman III DIPA, agar Mengajukan revisi DIPA Petikan berupa perubahan rencana penarikan dana dalam Halaman III DIPA ke
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan Halaman III DIPA dilakukan dengan melakukan penyesuaian terhadap rencana penarikan
dana bulan Januari s.d. April 2018 disesuaikan dengan realisasi pembayaran (SPM/SP2D), sekaligus melakukan penyesuaian rencana penarikan dana pada bulan-bulan
berikutnya (Mei s.d. Desember 2018).
d. Pengajuan revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada angka (1) agar diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalteng selambat-lambatnya tanggal 29 Juni 2018
dengan menggunakan format usulan revisi sesuai PMK 11/PMK.02/2018 Lampiran IV halaman 170.
Surat Nomor S-367/WPb.18/KP.04/2018 dapat diunduh di sini


