Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-21/PB/2019 tanggal 7 Januari 2019 hal tersebut pada pokok nota dan dalam rangka mendukung pembiayaan operasional satuan kerja Kementerian Negaera/Lembaga pada awal tahun anggaran 2019, KPPN Sampit menerbitkan Surat Nomor S-020/WPB.18/KP.04/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang Pembayaran Dana Uang Persediaan Pada Awal Tahun Anggaran 2019.
S-020/WPB.18/KP.04/2019 dapat di unduh di sini


