Sebagai salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan tengah sebagai Instansi Vertikal DJPb telah menyusun LAKIN yang berisi berbagai capaian kinerja sebagai hasil pelaksanaan program/kegiatan pada tahun 2018. Adapun KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah meliputi KPPN Palangka Raya, KPPN Buntok, KPPN Pangkalan Bun, dan KPPN Sampit.
Hasil lengkap Review Laporan Kinerja KPPN Sampit oleh Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Tengah dapat di unduh di sini