Telah dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun 2025 yang dihadiri oleh perwakilan dari tiga pihak, yaitu KPPN Saumlaki, KP2KP Saumlaki, serta perwakilan dari BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan BKAD Kabupaten Maluku Barat Daya secara bergantian, di Rapat KPPN Saumlaki pada tanggal 28 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.07/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Edi Prayitno selaku Kepala Seksi Bank KPPN Saumlaki, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil rekonsiliasi oleh masing-masing pihak hingga diperoleh kesepakatan atas angka rekonsiliasi pajak yang disetujui bersama.
#Intress
#PressReleaseAPBN
#PadamuNegeridariSaumlaki
#RekonPajak