Pada tanggal 08 Agustus 2018, KPPN Sekayu mengadakan Gugus Kendali Mutu (GKM) mengenai E-Office. Penatausahaan surat dengan E-Office dapat membuat pekerjaan menjadi ringkas, paperless, dan mengikuti perkembangan sistem informasi, yaitu berupa tanda tangan digital (Digital Signature - DS). Secara umum, terdapat 4 fungsi utama dalam penatausahaan E-Office, yaitu :
- FO Persuratan;
- MO Pengarsipan;
- BO Pengarsipan; dan
- Sekretaris.
Dasar hukum dari pelaksanaan E-Office di Ditjen Perbendaharaan adalah SE-40. Beberapa hal lain yang disampaikan dalam agenda ini yaitu :
- Tingkat kepatuhan SOP KPPN yg hendaknya ditingkatkan kembali berupa dokumen konfirmasi penerimaan negara;
- IKPA sebagai tolok ukur kinerja pengelolaan keuangan negara; dan
- Penyusunan tanggapan atas LHP Supervisi Dari Kanwil.
Selanjutnya dalam rangka mendorong nilai IKPA yang lebih baik, maka fokus TMR (Treasury Management Representative) akan lebih ditajamkan terhadap penacapaian nilai IKPA seluruh satuan kerja dalam lingkup pelayanan KPPN Sekayu.
Salam serasan sekate, satu rasa, satu kata, maju terus pengelolaan keuangan negara!

