PUTUS KONTRAK APA LANJUT DI TAHUN BERIKUTNYA
(Untuk Kontrak Tahun Tunggal Pekerjaan Fisik
Yang Berakhir Tanggal 31 Desember)
Dalam hitungan hari kedepantahun anggaran 2018 akan segera berakhir. Sesuai prinsip APBN seluruh pekerjaan kontraktual tahun tunggal harus dapat diselesaikan dan diserahterimakan paling lambat pada akhir tahun 31 Desember. Dalam rangka memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan pembukuan pengeluaran negara agar tidak melampaui batas akhir tahun anggaran, khusus pekerjaan yang penyelesaian BAST nya baru dapat dibuat antara tanggal 21 s.d 31 Desember 2018, pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang/jasa dapat dilakukan mendahului progress keseluruhan pekerjaan selesai. Pembayaran ini dimungkinkan bila penyedia telah menyampaikan Garansi Bank senilai sisa pekerjaan yang belum diselesaikan. Dimana tanggal 21 Desember 2018merupakan batas akhir atas pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN.
Walau secara prinsip seluruh pekerjaan harus selesai ditahun berjalannamun kenyataannya, masih banyak dijumpai pekerjaan fisik yang kontraknya telah berakhir sementara pekerjaan belum mampu diselesaikan secara keseluruhan. Kondisi ini akan banyak dijumpai pada kementerian/lembaga yang mempunyai pekerjaan fisik khususnya gedung dan bangunan. Berdasarkan pengamatan penulis menjelang berakhirnya tahun anggaran terdapat duakondisi, pertama, pekerjaan fisik yang kontraknya telah berakhir sebelum tanggal 21 Des namun keseluruhan pekerjaan belum dapat diselesaikan, keduapekerjaan yang BAST nya baru dapat dibuat antara tanggal 21 s.d 31 Desember namun hingga berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan penyedia belum mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan. Bagaimana menyikapi hal ini, apa yang harus dilakukan PPK? putus kontrak atau lanjutkan sisa pekerjaan ditahun berikutnya?
Kondisi pertama, PPK harus memeriksa pekerjaan mengapa pada saat kontrak telah berakhir belum juga dapat diselesaikan? Bila berdasarkan penelitian ternyata tidak selesainya pekerjaan disebabkan kelalaian/ketidakmampuan penyedia, PPK harus mengambil tindakan pemutusan kontrak secara sepihak karena wanprestasisehingga tidak ada addendum perpanjangan kontrak(Perpres nomor 70 Tahun 2012 pasal 92 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Kepada penyedia akan dibayarkan sejumlah progress pekerjaan yang telah dicapai, dan penyedia berkewajiban mengembalikan sisa uang muka serta sebagai sanksinya Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan akan diklaim demi keuntungan negara danperusahaannya akan dimasukan dalam daftar rekanan hitam (blacklist). Sehingga selama 2 tahunpenyedia tidak dapat mengikuti kegiatan tender atas proyek-proyek pemerintah. Namun bila pekerjaan tidak selesai hingga berakhirnya kontrak lebih disebabkan adanya faktor diluar kendali penyedia, seperti adanya perubahan design, penambahan volume pekerjaan, adanya kelambatan dari PPK serta faktor force majeur , maka penyedia diberikan untuk memperpanjang masa berlakunya pelaksanaan pekerjaan hingga berakhir paling lambat 31 Desember. Atas kondisi ini, pada tanggal 21 Desember penyedia dapat dibayarkan lunas mendahului penyelesaian progress keseluruhan pekerjaan dengan memberikan Garansi Bank. Bila sampai batas kahir kontrak pekerjaan dapat diselesaikan secara keseluruhan, penyedia tidak dikenakan denda keterlambatan kerja.
Kondisi kedua, masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak yang berakhir antara tanggal 21 s.d 31 Desember 2018. PPK harus mengadakan penelitian penyebab gagalnya penyelesaian pekerjaan, bila ternyatadisebabkan bukan kelalaian penyedia namun karena adanya datang dari PPK dan Kehadaan Kahar, maka penyelesaian pekerjaan dapat dilanjutkan ditahun berikutnya. Lantas bagaimana perlakuannya atas pembayaran sisa pekerjaan tersebut mengingat tahun anggaran sudah close? Untuk menjembatani permasalahan itu, pemerintah telah menerbitkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.05/2015 dijelaskan bahwa sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ditahun berikutnya, harus memenuhi syarat;
- Berdasarkan penelitian PPK, penyedia akan mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan setelah diberi kesempatan dalam 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan,
- Penyedia sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dalam waktu 90 hari kalender ditunjukan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.
- Berdasarkan penelitian KPA, sisa pekerjaan tersebut dapat dibayarkan dengan menggunakan beban anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran dengan tidak melakukan on top.
Guna menguatkan keputusan dalam memberikan pendapat dihentikan atau dilanjutkan sisa pekerjaan yang belum selesai KPA dapat meminta bantuan APIP.Bila berdasarkan pertimbangannya, sisa pekerjaan tersebut akan dilanjutkan ditahun berikutnya, maka langkah-langkah yang perlu dilakukan PPK yaitu:
- melakukan Addendum Kontraksebelum tanggal 31 Desember dengan ketentuan dilarang memperpanjang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan namun hanya merubah klausul pembayaran dimana sebagian sisa pekerjaan akan dibebankan pada DIPA tahun anggaran selanjutnya.
- Menghitung progress pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memperhitungkan material onsitedan sisa pekerjaan yang harus diselesaikan penyedia,
- Memberitahukan kepada KPPN bahwa sisa pekerjaan akan dilanjutkan ditahun berikutnya dan memberikan kuasa untuk mencairkan Garansi Bank pembayaran akhir tahun.
- Penyedia memperpanjang jaminan pelaksanaan yang berlaku minimal hingga penyelesaian terakhir sisa pekerjaan,
- Bila seluruh pekerjaan mampu diselesaikan dalam waktu 90 hari kalender, PPK akan segera membayar penyedia dengan memperhitungkan sanksi denda. Untuk kontrak harga satuan denda dikenakan sebesar satu permil dikalikan nilai sisa pekerjaan dikalikan jumlah hari keterlambatan, sedangkan untuk kontrak harga lumsumpdenda dihitung dari keseluruhan nilai kontrak atau disesuaikan dengan klausul yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak.
- Penyedia menyampaikan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak.
- Untuk pekerjaan pengawasan fisik bila dalam kontrak dinyatakan pembayaran dilaksanakan sesuai progress fisik, maka terhadap kontrak tersebut perlu dilakukan addendum dan pembayaran lunas baru dapat dilakukan setelah BAST fisik pekerjaan selesai seratus persen,
- Sedangkan pekerjaan perencanaan pun sifatnya sama dengan pengawasan, yaitu pembayaran lunas dapat dilakukan sepanjang pekerjaan fisik telah selesai 100% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, bahwa pembayaran biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan perencanaan setiap tahapannya yaitu (maksimum): tahap konsep rancangan 10%, tahap pra-rancangan 20%, tahap pengembangan 25%, tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB 25%, tahap pelelangan 5%, dan tahap pengawasan berkala 15%. Sehingga bila kontrak perencanaan berakhir sampai dengan 31 Desember, dan pekerjaan fisik belum selesai, maka pihak perencana hanya mempunyai hak sebesar 85% artinya pada saat pembayaran tanggal 21 Desember perencana harus melampirkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun sebesar 15% untuk dapat menerima pembayaran lunas seratus persen.
Kontributor: Kepala KPPN Sekayu

