Dalam rangka menghadapi Tahun Anggaran 2019 yang lebih efektif, efisien dan berjalan dengan optimal, dengan ini kami sampaikan langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja sebagai berikut:
1. Penetapan Pejabat Perbendaharaan
Kewenangan Penetapan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara) dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan SK Penetapan/ Penunjukan Pejabat Perbendaharaan disampaikan ke KPPN Sekayu beserta contoh specimen tanda tangan (format formulir specimen dapat di unduh di link bit.ly/awaltahunSekayu).
2. Penunjukan Petugas Pengantar SPM
Kuasa Pengguna Anggaran segera menunjuk Petugas Pengantar SPM. Apabila tidak ada perubahan petugas dari tahun 2018, Satuan Kerja menyampaikan surat pemberitahuan ke KPPN Sekayu yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan Petugas Pengantar SPM (format surat penunjukan dapat diunduh di link bit.ly/awaltahunSekayu).
3. Meneliti Kesesuaian POK dengan DIPA dan Peraturan-Peraturan Perbendaharaan
Sangat disarankan agar Satuan Kerja meneliti DIPA untuk memastikan tidak adanya kendala/ kesalahan dalam DIPA.
4. Segera Melakukan Revisi DIPA/POK Apabila Ditemui Kesalahan
Apabila ditemukan kesalahan/ ketidaksesuaian dalam DIPA, segera lakukan revisi anggaran dan segera berkoordinasi dengan KPPN Sekayu atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan.
5. Mempelajari dan Menguasai Aplikasi Perbendaharaan
Satuan Kerja segera menunjuk operator aplikasi dan mempelajari aplikasi yang akan digunakan pada Tahun Anggaran 2019.
6. Mengajukan Uang Persediaan
Satuan Kerja dapat mengajukan Uang Persediaan untuk Tahun Anggaran 2019 dengan syarat kewajiban di Tahun Anggaran 2018 telah diselesaikan dan menyampaikan persyaratan sebagaimana disebutkan pada angka 1 dan 2.
7. Membuat Perencanaan Anggaran
Agar perencanaan anggaran dapat dilaksanakan dengan baik, perlu ditingkatkan komunikasi dan koordinasi antar Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara) terkait kegiatan yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2019.
8. Segera Melaksanakan Pencairan Dana DIPA Sesuai Peraturan dan Ketentuan Berlaku
Kegiatan yang pelaksanaannya dapat dilakukan di awal tahun anggaran diharapkan agar segera dilakukan dan tidak ditunda terutama kegiatan pembangunan fisik yang memerlukan waktu lebih lama dalam persiapan berupa pelelangan barang/ jasa hingga pelaksanaan pekerjaan.
9. Monitoring Pelaksanaan/Penyerapan Anggaran
Penyerapan anggaran yang baik idealnya kecil pada awal tahun, semakin membesar di triwulan II dan mencapai puncaknya pada triwulan III dan mengecil kembali di triwulan IV hingga akhir tahun karena semua kegiatan telah dilaksanakan. Dengan pola tersebut, diharapkan APBN dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
10. Segera Menghubungi KPPN Sekayu Apabila Membutuhkan Bantuan
Bagi Satuan Kerja yang memerlukan informasi terkait peraturan/teknis perbendaharaan, aplikasi dan bimbingan/asistensi terkait pelaksanaan anggaran, dapat menghubungi KPPN Sekayu di (0714) 322813/322814 atau Customer Service Officer di 082371644771 (Ardy Satria). Pelayanan yang kami berikan dijamin bebas biaya/gratis, tanpa pungli dan anti gratifikasi.
(as/scaniajump).

