1. Ketentuan pelaksanaan Anggaran utk Covid 19
2. Ketentuan Revisi DIPA dan Bansos
3. Penuampaian RPD
4. Penggunaan akun khusus penaganan Covid 19
5. Dukungan IT-nya
Kanwil DJPb memiliki kewenangan tambahan berupa pergeseran antar jenis belanja dalam revisi DIPA terkait COVID-19
Akun-akun terkait COVID-19 yang baru telah ada dan siap digunakan.