Jl. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu

Berita

Seputar KPPN Sekayu

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK Nomor: 205/PMK.07/2019

Pemda melakukan perekaman atau updating pagu alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi OMSPAN

PALING LAMBAT:

1.Dilakukan sebelum penyaluran Dana Desa tahap III bagi desa reguler; dan

2.Dilakukan sebelum penyaluran Dana Desa tahap II bagi Desa Mandiri.

 

Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa oleh KPPN, pengajuan penyaluran Dana Desa oleh Pemda masih dapat menggunakan pagu alokasi Dana Desa sebelum PMK Nomor  35/PMK.07/2020, untuk :

1.Penyaluran tahap I dan II bagi desa reguler; dan

2.Penyaluran tahap I bagi desa mandiri.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search