Pemda melakukan perekaman atau updating pagu alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi OMSPAN
PALING LAMBAT:
1.Dilakukan sebelum penyaluran Dana Desa tahap III bagi desa reguler; dan
2.Dilakukan sebelum penyaluran Dana Desa tahap II bagi Desa Mandiri.
Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa oleh KPPN, pengajuan penyaluran Dana Desa oleh Pemda masih dapat menggunakan pagu alokasi Dana Desa sebelum PMK Nomor 35/PMK.07/2020, untuk :
1.Penyaluran tahap I dan II bagi desa reguler; dan
2.Penyaluran tahap I bagi desa mandiri.