1.JUMLAH DESA: membandingkan jumlah desa dalam 1 (satu) kabupaten/kota pada perkada dengan jumlah desa dalam label referensi alokasi dana desa per desa pada aplikasi OMSPAN.
2.TATA CARA PERHITUNGAN (harus sesuai): Membandingkan formula perhitungan Dana Desa setiap Desa pada Perkada dengan formula dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019, yaitu rincian Dana Desa setiap Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), Alokasi Kinerja (AK) dan Alokasi Formula (AF). Apabila formula perhitungan tidak sesuai, maka Perkada harus direvisi terlebih dahulu.
3.PENETAPAN RINCIAN (harus sesuai): Membandingkan rincian Dana Desa setiap Desa pada Perkada dengan rincian dalam label Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi OMSPAN. Apabila penetapan rincian Dana Desa setiap Desa tidak sesuai, maka KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta Kepala Daerah untuk melakukan revisi Perkada sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap III. Namun apabila ketidaksesuaian rincian Dana Desa setiap Desa karena Kepala Daerah menggunakan data lain dari BPS atau instansi berwenang lainnya, maka hasil evaluasi Perkada dinilai sesuai apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Nilai Alokasi Dasar dan Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagai berikut:
|
No |
Unsur Alokasi Dana Desa |
Nilai yang dianggap Sesuai |
|
1 |
Alokasi Dasar (AD) |
651.999.000 |
|
2 |
Alokasi Afirmasi untuk desa tertinggal (AA) |
181.634.000 |
|
3 |
Alokasi Afirmasi untuk desa sangat tertinggal (AA) |
363.269.000 |
|
4 |
Alokasi Kinerja ( AK) |
144.096.000 |
Total rincian Dana Desa pada Perkada sama atau lebih kecil dari pagu DIPA Dana Desa per pemda bersangkutan.

