
Sekayu, 10 Desember 2025 - Kantor Pelalayanan Pembendaharaan Negara Sekayu melaksanakan rapat pembahasan dana desa non-earmark tahap 2 yang tidak salur bersama 50 desa di lingkup Kabupaten Musi Banyuasin. Dana Desa non-earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik (tidak dikunci) oleh pemerintah pusat, sehingga desa memiliki fleksibilitas untuk menetapkan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, sepanjang tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun contoh penggunaan dari Dana Desa non-earmark adalah untuk : pembangunan infrastruktur desa (jalan desa, drainase, sarana air bersih), pemberdayaan masyarakat desa, penguatan kapasitas aparatur desa, kegiatan ekonomi produktif desa, dan Kegiatan prioritas lokal lainnya yang disepakati.
Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 19 November 2025 akhirnya memberikan kepastian atas penundaan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 yang sejak 17 September 2025 ditunda secara nasional tanpa penjelasan resmi, dan menimbulkan kecemasan di kalangan pemerintah desa. Melalui Pasal 29B, diatur bahwa desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran Dana Desa Tahap II, baik untuk Dana Desa earmark maupun non-earmark. Dana Desa earmark seperti BLT Desa, penanganan stunting, dan ketahanan pangan masih dapat disalurkan apabila persyaratan dilengkapi sebelum batas akhir penyaluran, sementara Dana Desa non-earmark dinyatakan hangus dan tidak akan disalurkan kembali meskipun berkas dipenuhi setelah tanggal tersebut, serta dialihkan untuk program prioritas nasional atau pengendalian fiskal. Kebijakan ini mengejutkan banyak desa karena mengancam keberlanjutan program pembangunan dan pemberdayaan yang telah direncanakan atau berjalan, memaksa desa mengevaluasi ulang APBDes, dan diperberat dengan rencana pemotongan 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang berpotensi semakin mempersempit ruang fiskal desa.
Hal tersebut menyebabkan kepanikan terhadap 50 desa di Kabupatan Musi Banyuasin yang belum melengkapi dokumen persyaratan salur dana desa tahap 2 sehingga perlu dilaksanakan rapat antara pihak KPPN, DPMD, dan perwakilan desa - desa yang terdampak. Rapat berlangsung dengan kondusif dan interaktif, perwakilan desa secara umum menerima keputusan pemerintah pusat dan berusaha melakukan perbaikan kinerja untuk melengkapai dokumen syarat salur untuk tahun berikutnya baik secara kelengkapan maupun kecepatan.

