• DID dapat untuk membiayai kegiatan sesuai prioritas dan kebutuhan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian apabila dana untuk kegiatan pencegahan
dan/atau penanganan Covid 19 belum mencukupi didalam APBD, maka sebaiknya penggunaan DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penangananCovid 19.
• Apabila dari DID tidak ada kegiatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 maka perlu menambahkan Surat Pernyataan bahwa kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 telah dianggarkandalamAPBDdengan bukti DPAdilampirkan.

