Jl. Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya, Sekayu

Laporan Kinerja

Laporan Kinerja KPPN Sekayu

Apakah boleh DID digunakan selain untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid 19?

• DID dapat untuk membiayai kegiatan sesuai prioritas dan kebutuhan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian apabila dana untuk kegiatan pencegahan
dan/atau penanganan Covid 19 belum mencukupi didalam APBD, maka sebaiknya penggunaan DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penangananCovid 19.
• Apabila dari DID tidak ada kegiatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 maka perlu menambahkan Surat Pernyataan bahwa kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 telah dianggarkandalamAPBDdengan bukti DPAdilampirkan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search