Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better), Menteri Keuangan melalui surat nomor S-837/MK.05/2019 tanggal 22 November 2019 hal Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 menyampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga agar melakukan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2020.
Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan tersebut, melalui surat nomor S-1827/PB/2019 tanggal 3 Desember 2019, Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris K/L untuk melakukan tindak lanjut langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan langkah-langkah strategis tersebut, Kepala KPPN Selong telah menyampaikan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020 melalui surat nomor S-550/WPB.23/KP.03/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang dapat diunduh disini.