ALUR PELAYANAN PADA KPPN SELONG
PROSES PENERBITAN SP2D
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN PADA KPPN SELONG
PERSYARATAN PELAYANAN PADA KPPN SELONG
STANDAR PELAYANAN KPPN SELONG
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
9. Peraturan Menteri Keuangan No. 46 /PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
10. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
MAKLUMAT PELAYANAN KPPN SELONG
JANJI LAYANAN KPPN SELONG
JAM PELAYANAN KPPN SELONG
KPPN Selong adalah KPPN Tipe A2 yang merupakan instansi vertikal dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
Visi :
Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel.
Misi :
1. Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah;
2. Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;
3. Mewujudkan pelaporan pertanggung jawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.
Kebijakan Mutu :
KPPN Selong berkomitmen melayani anda dengan SANTUN
SIMPEL |
: |
Pelayanan di KPPN Selong mudah, sederhana, dan tidak berbelit-belit. Semua informasi dan pelayanan hanya melalui satu pintu yaitu Front Office. |
AMANAH |
: |
KPPN Selong menjalankan amanah sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
NYAMAN |
: |
Dalam memberikan pelayanan yang terbaik, KPPN Selong menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dengan berorientasi pada kualitas dan kepuasan stakeholders. |
TRANSPARAN |
: |
Pelayanan KPPN Selong mempunyai bagan alur pekerjaan yang jelas, norma waktu penyelesaian pekerjaan yang tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dimonitor melalui media elektronik. |
UNGGUL |
: |
KPPN Selong bertekad untuk menjadi pengelola perbendaharaan yang unggul dengan menerapkan SMM ISO 9001:2015 secara konsisten dengan melakukan perbaikan yang berkelanjutan sesuai tuntutan zaman. |
NYATA |
: |
Pelayanan KPPN bukan sekedar janji. Semua kebutuhan stakeholders dapat diselesaikan dengan tuntas sesuai SOP tanpa dipungut biaya. |