Focus Group Discussion Penyaluran DAK Fisik Tahun 2024

       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada tahun 2024. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana alokasi khusus fisik, perencanaan dan penganggaran dana alokasi khusus fisik, sinegri dana alokasi khusus fisik dengan pendanaan lainnya, pengalokasian dana alokasi khusus fisik, penganggaran dana.

       Rincian alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Tahun Anggaran 2024 telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN TA 2024. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) tahun 2024 diatur dalam beberapa peraturan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024: Mengatur tentang pengelolaan DAK Fisik, termasuk ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan DAK Fisik, perencanaan dan penganggaran DAK Fisik, serta pengalokasian DAK Fisik.
  2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024: Menyediakan petunjuk teknis DAK Fisik dan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik daerah.

KPPN Selong sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah khususnya di wilayah pembayaran Kabupaten Lombok Timur menyalurkan DAK Fisik untuk 12 Bidang dan 20 Subbidang kepada Pemda Kabupaten Lombok Timur.

        Sebagai langkah percepatan penyaluran DAK Fisik kepada Pemda Kabupaten Lombok Timur, KPPN Selong melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan OPD pengampu DAK Fisik di Pemda Kabupaten Lombok Timur untuk menginventarisir permasalahan yang dihadapi OPD dalam menyelesaikan kontrak DAK Fisik Tahun 2024.

       Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Hari Kamis, 18 Juli 2024 bertempat di Aula KPPN Selong yang diikuti oleh BPKAD Kab. Lombok Timur dan Seluruh Operator pada OPD pengampu DAK Fisik Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Timur serta KPPN Selong selaku KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah. Kegiatan FGD ini dilaksanakan atas dasar Undangan Kepala KPPN Selong Nomor UND-100/KPN.2303/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Undangan FGD Penyaluran DAK Fisik Tahun 2024.

     Melalui pelaksanaan kegiatan FGD Penyaluran DAK Fisik Tahun 2024 ini diharapkan dapat mengakselerasi penyaluran DAK Fisik Kabupaten Lombok Timur sehingga seluruh rencana kegiatan dapat terserap dan mengantisipasi gagal salur DAK Fisik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI


 

 

Search