Berdasarkan Undangan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Selong Nomor UND-88/KPN.2303/2024 hal Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Pembangunan ZI Menuju WBBM Tahun 2024, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi pada Selasa, 25 Juni 2024 mengenai Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Pembangunan ZI Menuju WBBM Tahun 2024. Informasi yang disampaikan kepada peserta sosialisasi sebagai berikut:
- Reviu penyusunan LK Tahun 2023 untuk menyajikan data Laporan Keuangan Tahun 2024 yang berkualitas dan andal
- Sosialisasi Penyelesaian Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK)
- Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaporan Keuangan Tahun 2024
- Akurasi Data
- Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM
Pada sesi ini disampaikan terkait larangan pemberian gratifikasi. Perlu diketahui bahwa pemberi gratifikasi, baik dalam kondisi penerima gratifikasi melaporkan maupun tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, dapat diancam pidana sebagai pemberi suap, sepanjang unsur-unsur pasal bagi pemberi suap terpenuhi. Hal ini dikarenakan Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/ kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau merupakan penerimaan yang tidak patut/ tidak wajar. Adapun ketentuan dan pidananya diatur dalam PP 94 Tahun 2021 dan UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001.
Selanjutnya disampaikan terkait penyampaian pelaporan pelanggaran.
- Beberapa hal yang disarankan terkait pelaporan pelanggaran adalah:
- Identitas Pelapor Disarankan Anonim
- Informasi aduan disampaikan secara lengkap (4W+1H)
- Pelapor agar mencantumkan Kontak Email dan/atau Nomor yang Dapat Dihubungi
- Menyimpan dan Menjaga Kerahasiaan Username dan Password Akun WISE dengan Baik
- Disarankan dengan Bukti Pendukung (Dokumen, Foto, Video, Link, dsb)
- Beberapa pelanggaran yang bisa dilaporkan dikategorikan menjadi fraud dan non fraud
- Fraud Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Dugaan Penerimaan Uang, Dugaan Pemerasan, Dugaan Penyimpangan Dalam Perjadin/PBJ
- NonFraud Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Dari Pimpinan Perbuatan yang Bertentangan dengan Norma Kesusilaan dan Merusak Citra Instansi, Pelanggaran Kehadiran Bekerja, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melalaikan Kewajiban Sebagai Suami atau Istri, Dugaan PNS Terlibat Dalam Kegiatan Politik.
- Pengaduan diharapkan tidak disampaikan melalui media sosial karena beberapa alasan berikut:
- Telah tersedia saluran resmi pengaduan Kemenkeu dan sistem pengendalian tiga lini
- Kerahasiaan tidak terjamin
- Tidak tersedia mekanisme perlindungan pelapor
- Isu tidak terfokus pada subtansi pengaduan dan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Di akhir, disampaikan sarana pengaduan KPPN Selong yang dapat dihubungi pelapor apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Pembangunan ZI Menuju WBBM Tahun 2024 telah selesai diselenggarakan di KPPN Selong. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan lancar sesuai jadwal yang direncanakan dan diikuti oleh operator satuan kerja yang diundang. Peserta mengikuti kegiatan dengan aktif dan partisipatif. Diharapkan materi yang disampaikan dapat memudahkan satuan kerja dalam menyusun laporan keuangan.

