Selong (20/3) – Hari Selasa, pada tanggal 20 Maret 2018 bertempat di Aula KPPN Selong telah diselenggarakan Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Revisi Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Selong Tahun Anggaran 2018. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari 28 satuan kerja Kementerian/ Lembaga wilayah kerja lingkup KPPN Selong.
Sosialisasi dibuka dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Alim Afifi selaku Kepala Kantor KPPN Selong dan diikuti pemaparan Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kemeneterian Negara/ LembagaTahunAnggaran 2018 sesuaidengan Surat DirekturJenderalPerbendaharaanNomor S-1717/PB/2018. Dalam pemaparannya Bapak Alim Afifi juga menyampaikan sebelas hal-hal yang perlu diperhatikan oleh KPA dalam pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2018.
Materi selanjutnya yaitu mengenai administrasi pengelolaan hibah yang disampaikan oleh Bapak Mardianto, selaku Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I D Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi NTB. Materi yang disampaikan meliputi perbandingan postur antara PMK-191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah dengan PMK baru yaitu PMK-99/PMK.05/2018 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Salah satu perbedaan dalam kedua PMK tersebut adalah mengenai kewenangan registrasi hibah yang dulunya dipegang oleh DJPU. Dengan adanya PMK-99/PMK.05/2018 regisrasi hibah yang bersumber dari dalam negeri disampaikan kepada Kanwil DJPb sedangkan hibah yang bersumber dari luar negeri disampaikan pada DJPPR. Berlakunya PMK tersebut juga menambah peran KPPN Selong dalam melakukan persetujuan pembukaan rekening dan pengesahan hibah yang bersumber dari dalam negeri.
Materi terkait dengan revisi anggaran yang sering menjadi masalah dalam satuan kerja, disampaikan oleh Bapak Sumargono selaku Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I KanwilDJPb Provinsi NTB. Perubahan peraturan mengenai revisi diperlukan dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dengan pelaksanaan APBN .Perbedaan signifikan yang membedakan proses revisi tahun anggaran sebelumnya dengan tahun anggaran berjalan dengan berlakunya PMK-11/PMK.02/2018 adalah antara lain kewenangan revisi anggaran antar Satuan Kerja Kanwil DJPb dipegang oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan perubahan pagu output selanjutnya dibatasi menjadi 10%.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja Kementerian/ Lembaga lingkup KPPN Selong serta mendukung optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018.