Senin, 7 Mei 2018, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Selong mengadakan Sosialisasi Aplikasi OMSPAN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menangani penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2018 di Aula KPPN Selong.
Kegiatan ini dilaksanakan menunjuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Selong, Alim Afifi. Dalam pembukaannya Kepala KPPN Selong menyampaikan fungsi KPPN sebagai instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN dan fungsi Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dan menyajikan infomasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
Kemudian sosialisasi ini disampaikan oleh Suroso Yunianto, Kepala Seksi Bank dan Ahmad Sya’rony Ma’rif, pelaksana pada Seksi Bank, menyampaikan langsung aplikasi OMSPAN terutama untuk menu Perekaman Kontrak dan Rencana Kegiatan sehingga para petugas perangkat daerah nantinya tidak mengalami kendala yang berarti dalam menggunakan aplilasi OMSPAN. Dengan sosialisasi ini diharapkan Organisasi Perangkat Daerah lingkup KPPN selong penerima Organisasi Perangkat Daerah dapat melengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan terkini sehingga dapat bekerja dengan cepat dan tepat.