Pada Hari Kamis, 28 November 2024 bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kab. Lombok Timur telah dilaksanakan kegiatan FGD Transfer ke Daerah (TKD) yang mengangkat topik akselerasi penyaluran dan penyerapan DAK Fisik TA 2024 pada Pemda Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN Selong, Bapak Gatot Setio Harijono, PPK Penyaluran TKD Bapak Teguh Setiono, Operator Penyaluran TKD I Gede Edy Sulasta Dwi Nusa Putra, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kab. Lombok Timur, Perwakilan Inspektorat, dan OPD pengampu DAK Fisik pada Pemda Kab. Lombok Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk akselerasi penyaluran DAK Fisik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang kemudian dapat disalurkan kepada rekanan/vendor dari tiap-tiap kontrak DAK Fisik.
Hingga tanggal 28 November 2024, posisi penyaluran DAK Fisik dari RKUN ke RKUD sebesar Rp203.721.609.226,- atau 80,60% dari nilai seluruh kontrak kegiatan DAK Fisik TA 2024. Terdapat 12 dari 20 Subbidang DAK Fisik TA 2024 yang belum tuntas penyalurannya hingga tanggal 28 November 2024. Mengingat batas akhir penyaluran DAK Fisik pada Tahun 2024 adalah 16 Desember 2024, maka diperlukan akselerasi dalam pemenuhan dokumen syarat salur DAK Fisik yang disampaikan melalui aplikasi OMSPAN-TKD. Pada kesempatan ini juga disampaikan peran penting dari Inspektorat Kab. Lombok Timur dalam mereviu dokumen syarat salur DAK Fisik sebelum diajukan ke KPPN Selong, sehingga diharapkan dokumen syarat salur DAK Fisik tidak dipenuhi mendekati batas waktu pengajuan karena diperlukan reviu oleh Inspektorat dengan output Laporan Hasil Reviu (LHR).
Melalui kegiatan kegiatan FGD Transfer ke Daerah (TKD) yang mengangkat topik akselerasi penyaluran dan penyerapan DAK Fisik TA 2024 pada Pemda Kab. Lombok Timur diharapkan dapat mempercepat penyaluran DAK Fisik TA 2024 dari RKUN ke RKUD dan mempercepat realisasi capaian output dari tiap-tiap kontrak kegiatan sehingga pembangunan melalui DAK Fisik dapat dirasakan segera oleh masyarakat Kab. Lombok Timur.