LAKIN Tahun 2020
Dengan berakhirnya tahun anggaran 2020 dan sebagai implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) yang tertuang dalam PP Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja, maka setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Laporan Kinerja harus disajikan secara sistematis dan terukur agar mampu memberikan informasi secara transparan akan kinerja setiap instansi beserta hasil-hasil capaiannya.
KPPN Semarang II merupakan instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah berkewajiban pula untuk menyusun laporan pertanggungjawaban atas kinerja yang telah dicapai pada tahun 2020 sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil dan capaian atas kontrak kinerja yang telah ditetapkan. Disamping itu dengan disusunnya LAKIN ini dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Semarang II di bidang perbendaharaan negara.
Pada tahun 2020, capaian kinerja KPPN Semarang II berhasil mencapai target yang ditetapkan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengukuran melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang hasilnya cukup memuaskan. Hasil ini tentunya tidak terlepas dari sinergi yang balk dari unit-unit terkait dan upaya yang optimal dari seluruh pejabat dan pegawai KPPN Semarang II. LAKIN KPPN Semarang II ini, dlharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan daiam perumusan kebijakan pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja seluruh jajaran KPPN Semarang II dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
Laporan Kinerja KPPN Semarang II dapat diunduh disini.