LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
Proses Rekonsiliasi Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
- Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan di Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera),
- Proses ini dilakukan setiap awal bulan antara Satker dengan KPPN, dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir,
- Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ,
Sanksi
Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi SAI yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP dan LS Bendahara yang diajukan.
Dasar Pengisian Format Laporan Pertanggungjawaban:
Sebelum mengisi LPJ yang akan disampaikan ke KPPN, Bendahara Satuan Kerja mengisi Buku Kas Umum. Format Buku Kas Umum adalah sebagaimana yang tertuang dalam PER-47/PB/2009 beserta lampirannya. Silakan klik pada tautan untuk mengunduh. Rangkuman dari Buku Kas Umum tersebut yang diisikan dalam format LPJ.
Dokumen yang disyaratkan pada waktu penyampaian LPJ yaitu :
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sesuai format PER-47/PB/2009 lampiran 5-6. Silakan klik tautan untuk mengunduh. LPJ Penerimaan hanya dibuat oleh Satuan Kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran sesuai format PER-47/PB/2009 lampiran 5-6. Silakan klik tautan untuk mengunduh. LPJ Pengeluran dibuat oleh Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Liwa. Pengeluaran yang dilaporkan dalam LPJ merupakan Realisasi Belanja atas beban APBN
- Rekening Koran/Daftar Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/ Lainnya Satuan Kerja untuk setiap akhir semester.
Proses Rekonsiliasi di KPPN
- Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
- Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
- Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
- Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
- Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ
REKONSILIASI UAKPA
REKONSILIASI UAKPA
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat 7 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir.
Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Dan jika sampai 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan SP2Lk tersebut satker belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM-LS ke Bendahara.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Dokumen yang disampaikan untuk rekonsiliasi adalah :
a. Arsip Data Komputer (ADK)
b. Register Pengirimak ke KPPN
c. Copy register pengirimak ke UAPPA-W atau UAPPA-E1 bulan sebelumnya
d. Laporan Realisasi Anggaran (khusus Laporan Semester I/II)
e. Laporan Realisasi Anggaran Belanja
f. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja
g. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
h. Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Pendapatan
i. Neraca SAKPA
j. Neraca SIMAk-BMN
k. Catatan atas Laporan Keuangan-CaLK (khusus Laporan Semester I/II)
l. Rekening koran
m. Copy SSBP/SSPB
REKLASIFIKASI SETORAN UP
REKLASIFIKASI SETORAN UP
Penyelesaian Kelebihan Pengembalian UP meliputi :
A. Pengembalian kelebihan setoran UP kepada Bendahara Pengeluaran
Kelebihan UP yang di selesaikan dengan pengembalian meliputi setoran UP yang berasal dari :
- SP2D LS a.n. Bendahara Pengeluaran yg belum dibayarkan kepada yg berhak
- UP/yang sejenis bersumber dari APBD dalam hal Bendahara merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran satker perangkat daerah
- Uang lainnya yang tidak terkait dengan tugas Bendahara Pengeluaran namun berada dalam pengelolaannya.
Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :
- Copy SSBP atas setoran UP yang telah dilegalisasi jika disetor pada Bank/Pos Persepsi bukan mitra kerja KPPN Jakarta II
- Surat Pernyataan (form : lamp I)
- Surat Penetapan Pengembalian dari KPA (form : lamp III)
Berdasarkan SKTB dan SP3 yang diterbitkan oleh KPPN, Pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM pengembalian kelebihan setoran pertanggungjawaban UP dalam 3 rangkap dengan akun 825114. KPA mengajukan SPM tersebut dengan dilampiri SKTB, SP3, Surat Ketetapan Pengembalian dari KPA, copy SSBP yang telah dilegalisir dan SPTJM (form : lamp VI).
B. Reklasifikasi
~ Reklasifikasi dilakukan atas transaksi :
- Potongan SPM ,
- Setoran UP selain kategori di pasal 3,
- Setoran UP dalam kategori di pasal 3 yang tidak dimintakan pengembaliaannya.
~ Kelebihan UP yang transaksinya melalui potongan SPM dan setoran UP yang tidak dimintakan pengembaliannya dimasukkan ke dalam akun 423999 (Pendapatan anggaran lain-lain), sedangkan kelebihan UP karena kesalahan pencantuman kode akun agar dimasukkan ke dalam akun yang sesuai dengan maksud setoran dan potongan SPM.
~ Pengajuan permintaan pengembalian kelebihan setoran UP kepada KPPN (form surat : lamp II) dilampiri :
- Copy SSBP atau SPM/SP2D
- Daftar Rincian Reklasifikasi (form : lamp VIII)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (form : lamp VI)
~ Tindak lanjut reklasifikasi :
- Perbaikan data transaksi keuangan berdasarkan Nota Perbaikan yang diterbitkan KPPN jika transaksi belum dilaporkan pada LKPP Audited,
- Koreksi pembukuan dengan melakukan penyesuaian saldo awal pada neraca berdasarkan Nota Penyesuaian yang diterbitkan KPPN jika transaksi telah dilaporkan pada LKPP Audited.
Dasar hukum : Perdirjen Nomor Per-61/PB/2009 tentang Penyelesaian Kelebihan Pengembalian Uang Persediaan
SKTB & SKP4
SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN (SKTB)
SKTB adalah surat keterangan yang dibuat oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN atas pendapatan dan/atau penerimaan negara yang telah dibukukan oleh KPPN
Persyaratan penerbitan SKTB :
- Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Surat Setoran yang sudah ditera NTPN dan NTB/NTP
- Laporan Harian Penerimaan (LHP) dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP)
- Rekening Koran
- Nota Debet Pelimpahan
SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN (SKP4)
SKP4 adalah dokumen yang berfungsi sebagai dasar pengembalian pendapatan dan/atau penerimaan
- Persyaratan penerbitan SKP4 adalah Surat Keterangan Telah dibukukan (SKTB)
Dasar hukum Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER 65/PB/2007 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.