PENCAIRAN DANA APBN
Penyampaian SPM dilakukan oleh petugas pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
- Petugas pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM yang sudah diinjeksi dengan PINPPSPM melalui Front Office penerimaan SPM pada KPPN
- Petugas pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada petugas front office
- Dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/ Jasa Pengiriman resmi ( dengan cara KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/pemberitahuan kepada Kepala KPPN)
Kelengkapan Pengajuan SPM ke KPPN
SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS/KP/IB/KBC dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM disampaikan kepada KPPN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyampaian SPM-UP dilampiri dengan surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sebagaimana terdapat dalam lampiran XIV PMK Nomor 190/PMK.05/2012
- Penyampaian SPM-TUP dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN
- Penyampaian SPM-LS dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima
Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan:
- Asli surat jaminan uang muka
- Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka
- Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
Khusus untuk penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri, juga dilampiri dengan faktur pajak
Penyampaian SPM-KP dilampiri dengan SKPKPP dan SSP
- Penyampaian SPM-IB dilampiri dengan SKPIB dan SSP
- Penyampaian SPM-KBC dilampiri dengan SKPBC
Untuk SPM yang sumber dananya dari PNBP untuk satker pengguna PNBP yang tidak terpusat, Penyampaian SPM UP/TUP/GUP/GUP Nihil/ PTUP/LS, juga dilampiri dengan bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN dan Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII PMK Nomor 190/PMK.05/2012.
SPM LS BALANJA PEGAWAI GAJI (Aplikasi GPP/BPP)
Kelengkapan SPM
- SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua); Kode Jenis SPM: 01, 02, 03
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
- ADK Perubahan;
- ADK Gaji;
- Daftar Perubahan Gaji;
- Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya.
Contoh uraian SPM
Pembayaran…(gaji induk/gaji bulan-13/gaji susulan/terusan)/kekurangan gaji/UDW/UDT/posekot gaji bulan …untuk ….pegawai / …jiwa
SPM LS Belanja Pegawai Gaji (Non Aplikasi GPP/BPP)
Kelengkapan SPM
- SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua); Kode Jenis SPM: 01, 02, 03
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
- Daftar Gaji Induk lengkap (untuk non gaji induk berupa Daftar Kekurangan Gaji, Daftar Gaji Susulan, Posekot Gaji dsb);
- Dokumen Pendukung Perubahan Gaji (SK KP, SK KGB,KP4 dsb);
- Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya.
Contoh uraian SPM
Pembayaran…(gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/posekot gaji dsb) bulan …untuk ….pegawai / …jiwa
SPM LS KEPADA BENDAHARA
SPM LS kepada bendahara / para pegawai Contoh: Uang lembur, uang makan, perjalanan dinas, honorarium dsb (pembayaran swakelola)
Kelengkapan SPM
- SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
- Surat Setoran Pajak (SSP) untuk potongan pajak dan/atau bukti setor lainnya.
- Daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima
- Untuk SPM LS kepada Bendahara berupa daftar nominatif;
- Untuk SPM LS kepada pegawai dilampirkan juga Daftar Rekening Terlampir dan ADK rekening terlampir
Contoh uraian SPM
Pembayaran belanja…(pegawai*1)/barang/modal/lain-lain) sesuai *2) SK/ST/SPD No. ……. Tgl. ……
*1) Untuk jenis belanja pegawai non gaji (akun 51) format uraian mencantumkan bulan dan jumlah penerima. Misalnya : pembayaran uang makan/ lembur/tunjangan../honor…/vakasi/ dsb bulan…. untuk …pegawai
*2) Diisi dengan nomor dan tanggal SK/ST/SPD/dsb. Untuk beberapa jenis pembayaran (misalnya honorarium, uang saku, perjalanan dinas, dsb) yang digabung dalam satu SPM, agar melakukan: menambahkan keterangan “dan lain-lain” setelah nomor dan tanggal SK/ST/SPD pada uraian SPM mencantumkan tanggal dan nomor SK/ST/SPD/dsb pada daftar nominatif.
SPM LS KEPADA PIHAK KE TIGA
Kelengkapan SPM
- SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
- ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak)
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.
Contoh uraian SPM
Pembayaran belanja …..(barang/modal/ bantuan sosial / lain-lain) sesuai Kontrak/SK No.……. Tgl. ……. PMK/Jaminan Uang Muka /BAP /BAST /Jaminan Pemeliharaan No. ……. Tgl…
SPM LS kepada pihak ketiga dalam rangka pembayaran Uang Muka atas perjanjian/kontrak
Kelengkapan SPM
- SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
- ADK Kontrak (cetak Karwas Kontrak dan Realisasi Kontrak)
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
Syarat Khusus berupa :
- Asli surat jaminan uang muka;
- Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka;
- Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Contoh uraian SPM
Pembayaran uang muka belanja …..(barang/modal/lain- lain) sesuai Kontrak No. ……. Tgl. ……. SPMK/Jaminan Uang Muka…….. No. ……. Tgl…
SPM UP/TUP
Batas Pemberian Uang Persediaan
- Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
- Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
- Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau
- Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
- Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:Pengajuan SPM GUP (Penggantian UP) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
- Belanja Barang;
- Belanja Modal; dan
- Belanja Lain-lain.
- Dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA,
- Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Kelengkapan SPM
- SPM UP / TUP dalam rangkap 2 (dua);
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
- Surat Pernyataan dari KPA dengan format sesuai lampiran XIV PMK 190/PMK.05/2012 (untuk SPM UP); Surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN (untuk SPM-TUP).
Contoh uraian SPM
- Penyediaan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013
- Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker …. ……..Tahun 2013
SPM GUP
SPM GUP ISI
Kelengkapan SPM
- SPM GUP dalam rangkap 2 (dua);
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
Contoh uraian SPM
Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain)
SPM GUP NIHIL
Kelengkapan SPM
- SPM GUP Nihil dalam rangkap 2 (dua)
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM. Bukti setor pengembalian UP/TUP yang telah dikonfirmasi KPPN (dalam hal potongan GUP Nihil kurang dari UP/TUP)
Contoh uraian SPM Nihil atas UP
- Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) setelah diperhitungkan dengan UP sebesar Rp..(diisi sesuai besaran potongan SPM akun 815111) sebagai pertangungjawaban UP Tahun 201.. Nihil atas TUP.
- Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp..(diisi sesuai besaran potongan SPM akun 815111).
SPM PNBP
PNBP TERPUSAT
Penyetoran PNBP terpusat:
SPM UP
- SPM UP yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM;
- ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
- Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190
SPM TUP
- SPM UP yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM;
- ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
- Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190
SPM GUP/GUP NIHIL
- SPM UP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
SPM LS
- SPM LS yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK SPM LS yang memuat PIN PPSPM;
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti setor lainnya
- Daftar Nominatif untuk yang lebih dari 1(satu) penerima;
- Data perjanjian/kontrak wajib dicatatkanolek PPK melalui sistem aplikasi dan disampaikan secara langsung atau email ke KPPN 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani;
- Khusus untuk SPM LS pembayaran jaminan uang muka ditambah persyaratan:
a. Asli jaminan uang muka;
b. Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN;
c. Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan;
PNBP TIDAK TERPUSAT
Penyetoran PNBP tidak terpusat:
SPM UP:
- SPM UP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK SPM UP yang memuat PIN PPSPM;
- Surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format sesuai Lampiran XIV PMK-190
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh olek Seksi Bank KPPN;
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190
SPM TUP
- SPM TUP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK TUP yang memuat PIN PPSPM;
- Surat persetujuan TUP dari Kepala KPPN
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN;
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190
SPM GUP/GUP NIHIL:
- SPM GUP yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK SPM GUP yang memuat PIN PPSPM;
- Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN;
- Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190
SPM LS:
- SPM LS yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM;
- ADK SPM LS yang memuat PIN PPSPM;
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti setor lainnya
- Daftar Nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
- Data perjanjian/kontrak wajib dicatatkan olek PPK melalui sistem aplikasi dan disampaikan secara langsung atau email ke KPPN 5 (lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani;
- Khusus untuk SPM LS pembayaran jaminan uang muka ditambah persyaratan:
- Asli jaminan uang muka;
- Asli surat kuasa bermeterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN;
- Asli konfirmasi tertulis dari penerbit jaminan;
7. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh Seksi Bank KPPN;
8. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format Lampiran XVII PMK-190
RETUR SP2D
Alasan terjadi retur SP2D antara lain :
- Kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening SP2D
- Kesalahan penulisan nama bank penerima
- Rekening tidak aktif/tutup/pasif
Prinsip dasar penatausahaan dana retur :
- Retur yang diterima selama tahun berjalan (belum disetor ke kas negara) dapat dibayarkan kembali dengan penerbitan surat ralat rekening SP2D.
- Kesalahan retur yang telah disetorkan ke kas negara dapat dibayarkan kembali melalui penerbitan SPM-PP/SP2D oleh KPPN setelah ada pengajuan surat permohonan pembayaran kembali dari KPA/satuan kerja.
Surat ralat/perbaikan dan permohonan perbaikan pembayaran kembali disampaikan kepada KPPN dilampiri :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Fotocopy buku tabungan/rekening giro yang telah dilegalisir bank/kantor pos penerima.
- Surat pernyataan dari bank/kantor pos penerima bahwa rekening berkenaan masih aktif minimal sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal surat ralat dari KPA/satker.
- Perbaikan resume kontrak dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak.
- ADK SPM, Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi serta SPM setelah koreksi dalam hal ralat mengakibatkan perubahan data pada SPM dan SP2D.
RALAT SPM
Prosedur mengenai Koreksi/Ralat SPM telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-89/PB/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN. Satker yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Prosedur koreksi/ralat SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya adalah sebagai berikut:
Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D
Koreksi data yang diajukan pada KPPN berupa:
1. Data setoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi; dan/atau
2. Data pengeluaran dan/atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2D.
Persyaratan Koreksi/Ralat SPM:
Mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D kepada KPPN mitra kerja masing-masing. Format surat sebagaimana Lampiran I PER- 89/PB/2011. Surat permintaan koreksi tersebut wajib dilampirkan dengan:
1. Daftar Rincian Koreksi Data yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (bagian tak terpisahkan dari Lampiran I PER-89/PB/2011);
2. Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi;
3. SPM setelah koreksi;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Koreksi/Ralat SPM;
5. ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).
Koreksi/perbaikan/ralat SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.
KPPN akan meneliti/memeriksa koreksi/ralat SPM tersebut apakah benar dan dapat dilakukan sesuai PER-89/PB/2011. Bila koreksi/ralat SPM dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan Nota Penyesuaian. Bila koreksi/ralat SPM tidak dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan surat pengembalian atas koreksi/ralat SPM tersebut.
Koreksi Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi
Koreksi data setoran penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi berpedoman pada PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.
SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP)
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :
- lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru;
- lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
- lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
- lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan.
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah
2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
- lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
- lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan;
- lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;
- lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.