Semarang, Rabu 18 September 2019
KPPN Semarang II sampai dengan bulan Agustus 2019 mengelola 384 rekening yang terdiri dari 30 rekening bendahara penerimaan, 159 rekening bendahara pengeluaran, 70 rekening bendahara pengeluaran pembantu dan 125 rekening pengeluaran lainnya.
Untuk mewujudkan akurasi data rekening yang lebih baik, perlu dilakukan rekonsiliasi rekening tiga pihak antara satuan kerja, KPPN dan perbankan. Untuk itu pada tanggal 18 September 2019 bertempat di Aula, KPPN Semarang II mengadakan acara sosialisasi PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Acara dihadiri oleh perbankan dimana satuan kerja membuka rekening baik dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng maupun Bank Mandiri Syariah.
Apabila ada satuan kerja yang akan membuka rekening di bank, pastikan ada surat persetujuan pembukaan rekening dari Kepala KPPN Semarang II, demikian disampaikan Ibu Jumiarsih selaku Kepala KPPN Semarang II. Bagaimana proses pengajuan pembukaan rekening oleh Satker, bagaimana penamaan rekening sesuai dengan jenis rekeningnya disampaikan pula oleh Jumiarsih agar petugas bank mengetahuinya. Lebih lanjut beliau menyampaikan harapan atas kegiatan tersebut adalah komitmen bersama untuk melaksanakan kewajiban rekonsiliasi rekening antara KPPN Semarang II dengan Bank Cabang setiap bulan, paling lambat tanggal 20. Materi lebih lanjut disampaikan oleh Lattu Sjamsidi selaku TMR KPPN Semarang II.
Semoga dengan tertib dan disiplin pelaksanaan rekonsiliasi tersebut akan menghasilkan data rekening satker yang lebih akurat.