Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241

Berita

Seputar Kanwil DJPb

BLT Desa jilid Dua Siap disalurkan

KPPN Semarang II selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah juga diserahi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyalurkan dana desa. Anggaran Dana Desa dimulai tahun 2015 dengan prioritas penggunaannya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan akhir agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat, menanggulangi kemiskinan dan terjadi peningkatan kualitas hidup manusia.

Dalam masa pandemi covid-19 seperti saat ini dimana banyak masyarakat yang terdampak karenanya.  Hal itu juga berpengaruh terhadap penggunaan dana desa. Dana desa tahun 2020 ini menjadi salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berupa pengeluaran jaring pengaman sosial. Jaring Pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). KPM ini harus memenuhi kriteria tertentu yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

Porsi BLT desa dalam PP 27 tahun 2020 lumayan  besar yaitu  Rp 31,80 triliun. Penggunaan dana desapun diprioritaskan untuk BLT desa sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“KPPN Semarang II telah menyalurkan dana desa ke 208 desa di Kabupaten Semarang dan 266 desa di Kabupaten Kendal. Besaran Dana Desa tahun 2020 untuk Pemda Kabupaten Semarang sejumlah Rp 184.666.676.000 dan Rp 248.445.837.000 untuk Pemda Kabupaten Kendal. Penyaluran dana desa ini dilakukan dengan tiga tahapan. Untuk tahun 2020 ini,  Tahap I disalurkan sebesar 40 %, tahap II juga 40 %  dan  tahap ketiga  sebesar  pagu  dikurangi penyaluran tahap I dan II. Sampai saat ini KPPN Semarang II telah menyalurkan dana desa  telah sampai tahap ketiga untuk segera dapat disalurkan sebagai BLT desa” kata Jumiarsih Kepala KPPN Semarang II.

Penyaluran BLT desa jilid satu telah tersalurkan oleh pemerintah desa ke KPM sebesar Rp 600.000 untuk bulan pertama sampai bulan ketiga.  Penyaluran ke penerima manfaat tersebut bisa dilakukan dengan tunai maupun transfer. BLT desa jilid kedua ini akan disalurkan ke KPM sebesar Rp 300.000 untuk bulan keempat sampai bulan keenam asalkan anggaran dana desanya masih tersedia.  BLT desa sesuai ketentuan disalurkan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020”  lanjut Jumiarsih.

Dana Desa Tahap I telah disalurkan sebesar Rp 74.765.812.800 untuk Pemda Kabupaten Semarang dan Rp 100.528.199.600 untuk Pemda Kabupaten Kendal. Sedangkan Dana Desa Tahap II untuk Pemda Kabupaten Semarang telah disalurkan sebesar Rp 73.866.670.400 dan Rp 99.378.334.800 untuk Pemda Kabupaten Kendal.  Sedangkan Tahap III telah disalurkan sebesar Rp 36.034.192.800 dan Kendal sebesar Rp 48.539.302.600.

Untuk memastikan bahwa BLT desa telah disalurkan, maka Pemda harus memasukkan data penyalurannya melalui OM SPAN. Sampai dengan saat ini BLT desa telah disalurkan sampai dengan bulan keempat. Untuk Pemda Kabupaten Semarang jumlah penerima berkisar 22.000 sampai 22.908 KPM sedangkan pada Pemda Kendal berkisar antara 33.500 sampai 33.895.

Tidak hanya salurkan dana desa saja, KPPN Semarang II juga menyalurkan Cadangan DAK Fisik yang merupakan bagian dari Program PEN. Cadangan DAK Fisik ini juga diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat membantu masyarakat yang terdampak covid-19.

Tahun 2020 KPPN Semarang II Cadangan DAK Fisik sebesar Rp 16.600.629.000 untuk Pemda Kabupaten Semarang, Rp 10.833.411.000 Kabupaten Kendal dan Rp 10.289.179.000 untuk Kota Salatiga. Berkat koordinasi yang baik sampai saat ini telah tersalurkan Cadangan DAK Fisik  sebesar 90 % untuk kota Salatiga, 68 % Kabupaten Kendal dan 21,5 % Kabupaten Semarang.  Diharapkan akhir September ini bisa tersalurkan keseluruhan.

Kepala KPPN Semarang II, Jumiarsih (kanan) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk percepatan realisasi Cadangan DAK Fisik 2020

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search