H | adirnya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan jawaban atas kebutuhan pengelolaan keuangan negara dalam mengelola sumber daya keuangan secara efisien. Dalam undang-undang tersebut diatur beberapa fungsi perbendaharaan negara, |
diantaranya adalah perencanaan kas yang baik serta pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan. Kegiatan perencanaan kas merupakan strategi manajemen kas yang dilaksanakan Bendahara Umum Negara guna memastikan bahwa negara selalu memiliki kas yang cukup untuk memenuhi pembayaran kewajiban negara dalam rangka pelaksanaan APBN, serta terhadap saldo kas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga dapat memberikan hasil yang optimal. |
Tingkat akurasi perencanaan kas dari satuan kerja (satker) sangat dipengaruhi oleh kecermatan pembuatan perkiraan penyetoran dan perkiraan pembayaran masing-masing kementerian/lembaga. Kesulitan dalam memprediksi kapan dan berapa jumlah pengeluaran atau penerimaan yang akan terjadi menimbulkan masalah ketidakakuratan antara rencana kas dengan realisasi kas, yang akhirnya akan mempengaruhi perhitungan ketersediaan dana. Hal tersebut yang melatarbelakangi diselenggarakannya sosialisasi oleh KPPN Semarang II dengan menghadirkan narasumber dari KPPN Semarang II dan KPP Pratama Semarang Timur pada hari Selasa, 27 April 2021 serta mengundang petugas satker secara daring melalui Video Converence Aplikasi Zoom dan channel youtube. Mas Oky, nara sumber dari KPP Pratama Semarang timur mengingatkan bahwa bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan bagi yang belum memiliki NPWP agar segera mendaftarkan ke Kantor Peleyanan Pajak Pratama terdekat. |