Menjelang lebaran atau Hari Raya Idhul Fitri, semua pekerja tentunya berharap adanya Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan singkatan THR untuk diterima sebagai bekal dalam menghadapi kegiatan lebaran.
KPPN semarang II sebagai salah satu kuasa BUN di daerah juga ikut andil dalam menyalurkan THR ASN Pusat untuk satuan kerja mitra wilayah Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga. Jumlah THR yang telah disalurkan kepada PNS/TNI pada tahun ini adalah sebesar Rp 111,7 Milyar dengan 25.346 penerima. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2020 dengan dana yang disalurkan sebesar Rp. 100,94 Milyar penerima 18.463 pegawai. Sedangkan pembayaran THR tahun 2019 sebesar Rp 107,32 Milyar dengan penerima sebanyak 27.471 pegawai. Selain itu juga telah dibayarkan THR untuk LNS dan PPNPN sebesar Rp 3,6 Milyar. Setelah PP no. 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan PMK 42/PMK.05/2021 ditetapkan, KPPN Semarang II segera melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja agar segera mengajukan SPM THR. Layanan KPPN untuk menerima SPM THR pun dibuka hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 Mei 2021. Satker diminta agar dalam pembuatan SPM THR lebih teliti baik uraian SPM, jenis SPM, nama dan nomor rekening penerima dan kelengkapannya agar SPM tidak tertolak. Alhamdulillah, semua satker telah mengajukan THR.
Tahun 2021 penerima THR adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN. Aparatur Negara terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara dan dibayarkan berdasarkan gaji April 2021. Berbeda dengan tahun 2020 dimana hanya pejabat Eselon III ke bawah saja dan didasarkan pada gaji Maret 2020. Pembayaran THR tahun ini dengan tujuan agar terdapat peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Besaran THR yang diterima tahun ini sama dengan tahun lalu yaitu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Menurut data BPS, angka inflasi Maret 2021 sebesar 0.08 % dengan Indeks Harga Konsumen sebesar 106,15. Dengan adanya pembayaran THR, mudah-mudahan inflasi atau kenaikan harga-harga barang dan jasa masih terkendali. Sebagai perbandingan, inflasi pada Idul Fitri tahun 2019 lalu mencapai 0,55%. Angka ini sangat jauh jika dibandingkan inflasi Idul Fitri tahun 2020 yang cuma 0,07%.