KPPN Semarang II pada tanggal 31 Mei 2022, mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan penilaian pejabat perbendaharaan yang dihadiri oleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan (Pejabat Penandatangan SPM) PPSPM Satker mitra kerja KPPN Semarang II dari 30 satuan kerja, secara daring menggunakan media Zoom Meeting.
Kepala KPPN Semarang II dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya pengelola keuangan pada satuan kerja dilaksanakan oleh para pejabat yang memiliki kompetensi, dalam hal ini telah memiliki sertifikat PPK dan PPSPM, sehingga pengelolaan keuangan lebih akuntabel. Dan mengharapkan para peserta hadir untuk segera mendaftarkan serta mengikuti penilaian kompetensi pada tahun 2022.
Narasumber acara, Nursigit Santoso selaku CSO KPPN Semarang menyampaikan beberapa ketentuan yang terkait dengan proses pendaftaran penilaian kompetensi pejabat mulai dari persyaratan, tatacara pengajuan dengan menggunakan aplikasi simaspaten dan penetapan atas hasil evaluasi penilaian komptensi. Setelah dilakukan penilaian oleh unit penyelenggara,ada 2 ( dua ) hasil yaitu; Status Konversi, dan Status Refreshment.
Pejabat yang telah berstatus konversi akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk status refreshmen baik PPK, PPSPM maupun Calon Pejabat harus mengikuti kegiatan refreshmen terlebih dahulu. Setelah pejabat tersebut menyelesaikan refreshmen, status berubah menjadi konversi refreshmen dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensi.
Setiap triwulan, Ditjen Perbendaharaan selaku unit penyelenggara mengadakan kegiatan penilaian kompetensi ini.