DIGIPAY SATU VERSI 2.0, SEBUAH LANGKAH MENUJU INTEGRASI EKOSISTEM PLATFORM PEMBAYARAN PEMERINTAH
![]() |
Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) adalah interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran Pemerintah. Core System disini adalah sistem teknologi informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang menyediakan dan mengelola aplikasi pembayaran pemerintah terdiri dari aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Aplikasi Gaji Web . Satuan kerja level kementerian/lembaga tentu sudah terbiasa menggunakan Aplikasi Gaji Web untuk administrasi pembayaran belanja pegawai. Sementara Aplikasi SAKTI selain satuan kerja level kementerian/lembaga yang telah lama menggunakannya, juga digunakan oleh satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk mengelola keuangan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggarannya. |
Sementara Sistem Pendukung terdiri dari Sistem aplikasi kepegawaian /Human Resource Information System (HRIS) yakni perangkat lunak yang membantu mengelola dan mengotomatiskan proses SDM, mulai dari rekrutmen, manajemen kinerja, hingga penggajian. Kemudian Aplikasi E-Perjadin yaitu yaitu sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertujuan menyediakan sistem perjalanan dinas yang efektif, efisien dan nyaman untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran (spending better) dan pengelolaan kas negara. Disamping Sistem HRIS dan E-PErjadin, Kemenkeu sejak tahun 2019 mengembangkan aplikasi Digipay yakni sebuah platform pembayaran digital yang dikembangkan untuk transaksi keuangan di lingkungan instansi pemerintah, khususnya untuk belanja online satuan kerja yang menggunakan Uang Persediaan (UP) APBN, dengan metode pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau CMS Virtual Account. aplikasinya disebut dengan dengan digipay002 (BRI), digipay008 (mandiri), dan digipay009 (BNI) dikarenakan pengembangan aplikasinya dikembangkan bersama-sama dengan bank penyalur dana APBN yakni Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
Dalam perkembangan selanjutnya aplikasi Digipay yang dikembangkan bersama-sama Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI mengalami kendala terkait penggunaan dalam proses pengadaan sampai dengan proses pembayaranya dimana para vendor dapat bergabung dalam tiga platform yang berbeda dengan harus memiliki tiga nomor rekening sesuai bank nya. Demikian juga dengan satuan kerja, hanya dapat bergabung dengan salah satu aplikasi digipay sesuai asal rekening bank nya.
Pada perkembangan selanjutnya Digipay bertransformasi menjadi Digipay Satu pada tahun 2023. Pada sistem terbaru ini, pembedaan rekening vendor maupun satker sudah dihilangkan, pengembangan aplikasi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (DJPb). Partisipasi Vendor dan Satker semakin meningkat dari tahun ketahun. Selama perjalanan Digipay satu mulai tahun 2023 dan 2024, transaksi Digipay Satu mengalami peningkatan baik dalam nilai dan jumlah transaksi, maupun jumlah vendor. Data realiasi Digipay Satu pada KPPN Semarang II, ditahun 2023 terdapat 103 transaksi senilai Rp 603.846.687,- dari 8 satuan kerja yang terdaftar, serta melibatkan 5 vendor. Pada tahun 2024 nilai transaksi melonjak drastis menjadi Rp 1.119.610.953,- dari 15 satuan kerja melibatkan 40 vendor.
Selanjutnya Digipay Satu di tahun 2025 ini mengalami transformasi lanjutan. Dengan diluncurkannya Digipay Satu Versi 2.0. Selama ini satuan kerja dalam pengadministrasian belanja barang/modalnya yang transaksinya menggunakan Digipay Satu masih terpisah dengan Aplikasi SAKTI, di tahun 2025 ini Digipay Satu bertransformasi dengan terhubung / terkoneksi dengan Aplikasi SAKTI. Penginputan BAST non Kontraktual sudah dapat dilakukan pada Aplikasi SAKTI untuk transaksi di Digipay Satu yang menggunakan sistem pembayaran Virtual Account atau Kartu Kredit Pemerintah yang berlogo Visa/Mastercard. Kemudahan ini tentunya menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh pengguna aplikasi, dimana para pengguna tidak lagi melakukan penginputan BAST secara manual pada aplikasi SAKTI. Satker dapat melakukan kirim data Digipay ke Aplikasi SAKTI selama proses pembayaran pada Aplikasi Digipay Satu telah terproses. Terintegrasinya Aplikasi Digipay Satu ke dalam SAKTI ini diharapkan dapat mengintegrasikan kebutuhan modernisasi pengelolaan kas negara selaras dengan upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penulis : Sukron Saddat, PTPN Penyelia